30 CPNS di OKI dinyatakan tidak lengkap syarat

Ribuan Pelamar Lulus Seleksi Administrasi CPNS OKI, 30 Tidak Cukup Syarat

Kayuagung.jejakopd.com –  Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) mengumumkan hasil seleksi administrasi penerimaan CPNS tahun 2019. Sebanyak 2006 orang pelamar dinyatakan lengkap syarat dan lulus tahapan seleksi administrasi dan sebanyak 30 orang pelamar dinyatakan tidak cukup syarat.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan Pelatihan Kabupaten Ogan Komering Ilir, Hery Susanto mengatakan sejak ditutup 24 November lalu sebanyak 2036 orang pelamar mendaftarkan diri sebagai CPNS OKI melalui situs SSCN.BKN.

Bacaan Lainnya

“Kita sudah lakukan tahapan-tahapan seleksi dan ferivikasi, sesuai jadwal hari ini diumumkan hasil seleksi administrasi” Ungkap Hery, Senin, (16/12).

Heri menjelaskan pengumuman kelulusan administrasi tersebut dapat diketahui melalui akun sscn.bkn.go.id dengan menggunakan username dan password yang sama pada saat pendaftaran, melalui situs web www.kaboki.go.id dan situs www.bkpp.kaboki.go.id serta link bio instagram @ogankomeringilirmandira.
Bagi peserta yang dinyatakan Lulus Seleksi Administrasi dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan ketentuan dan jadwal yang akan diinformasikan selanjutnya melalui situs web www.kaboki.go.id dan situs www.bkpp.kaboki.go.id.

Sedangkan bagi peserta yang dinyatakan Tidak Lulus Seleksi Administrasi dapat menyampaikan sanggahan pada tanggal 16 Desember 2019 sampai dengan 18 Desember 2019 melalui kotak sanggah pada akun pelamar yang tersedia di sscn.bkn.go.id.

Pelamar yang dinyatakan tidak lulus jelas dia rata-rata karena ketidaksesuaian ijazah dengan formasi yang dilamar, batas usia yang melebihi 35 tahun serta tidak mengunggah transkrip nilai yang disyaratkan.

Plt. Kepala Bidang Pengadaan dan Status Kepegawaian BKPP OKI, Ismail menjelaskan Waktu sanggah merupakan suatu kesempatan yang diberikan kepada peserta pendaftar yang merasa tak puas atas hasil seleksi admintrasi.

Baca juga :  Polres MUBA,Akan Lidik Kasus SLTP I Sei Keruh

Ia menegaskan, masa sanggah bukan dimaksudkan untuk memperbaiki kesalahan seperti perubahan nama, mengunggah ulang dokumen atau kesalahan lainnya yang dibuat oleh pelamar.

“Masa sanggah itu tidak dimaksudkan untuk mengubah kembali, mengunggah ulang, atau yang lain-lain,” terang Ismail
Mekanisme untuk menggunakan waktu sanggah, dijelaskan oleh Ismail melalui text file yang disediakan di akun sscn.bkn.go.id.

Text file tersebut nantinya dapat diisi oleh penyanggah mengenai hal yang disanggah.

“Disediakan satu text file yang dibatasi jumlahnya, minimal 100 kata” kata dia.
Adapun tahapan dan cara melakukan sanggahan seperti diinformasikan melalui akun instagram resmi BKN di @bkngoigofficial, yakni, Pertama, pelamar mengajukan sanggahan melalui web SSCASN BKN maksimal tiga hari setelah pengumuman hasil seleksi administrasi. Dan tahapan ketiga, yakni pengumuman sanggahan yang berisikan informasi diterima atau ditolaknya pelamar. Pengumuman ini akan berselang maksimal tujuh hari setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggahan.(tim*red)

Pos terkait