Oganilir.jejakopd.com – Kepolisian resort Ogan Ilir melalui jajaran satresnarkoba Polres Ogan Ilir mengungkap kasus peredaran narkoba di Desa Kerinjing kabupaten Ogan ilir, Rabu 05/02/
Dari pengungkapan tersebut, dua pelaku berhasil diamankan, Rizal (34) warga Tanjung raja Ogan ilir, Abdi Candra (38) warga lubuk sakti indralaya Ogan ilir.
Bersama pelaku juga di amankan barang bukti sabu 37,3 gram,Ratusan butir pil Exstasi bermacam merek ,1 unit timbangan elektrik 1 buah pisau, 10 bal plastik klip transparan kosong, puluhan alat isap sabu (bong), serta 1 buah tas selempang berwarna hitam dan uang sebanyak 2,5 jt (dua juta lima ratus ribu rupiah).
Kapolres Ogan Ilir AKBP Imam Tarmudi S.ik MH Melalui kasat Narkoba iptu Fajri Anbiyaa Sik di dampingi Ipda Garna MH selaku KBO Narkoba menerangkan, pengungkapan kasus narkoba ini berawal dari informasi masyarakat yang resah akibat adanya transaksi narkoba di kampung tersebut.
Dari informasi awal tersebut, personil Satnarkoba melakukan surveylance ke lokasi memastikan rumah yang di duga pengedar sabu tersebut.
Lalu personil didampingi Kepala Lingkungan melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan menemukan 4 plastik bening yang berisikan butiran putih diduga sabu-sabu, Kemudian tim melakukan pengembangan.
Lanjut Kasat, personilnya lalu melakukan pengembangan atas keterangan Rizal yang menyebutkan bandar teman nya tersebut berada di rumah nya, setelah dilakukan pengembangan di lokasi yang dimaksud bandar tersebut langsung di amankan petugas.
tak lama kemudian rizal dan Candra, sempat mencoba untuk melarikan diri dan mencoba mengambil sebila pisau lalu mengancam anggota kepolisan, namun dengan sigap personil melumpuhkan pelaku dengan timah panas tepat dibagian lutut kaki kanan, sehingga Rizal dan Candra tak dapat bergerak.
“Kemudian pelaku dibawa ke RSUD untuk mendapatkan perawatan luka tembak tersebut.
“selanjutnya untuk kedua pelaku beserta barang bukti langsung kita amankan ke Mapolres Ogan ilir untuk proses lebih lanjut, terang Kasat.(sd*red)