Sumsel.jejakopd.com – Tingginya antusias Wajib Pajak yang memanfaatkan Program Pemutihan Denda Pajak dan Gratis Bea Balik Nama (BBN) membuat Gubernur Sumsel H Herman Deru (HD) memperpanjang kembali program ini.
Bagi masyarakat Sumatera Selatan yang memiliki kendaraan baik roda dua dan roda empat yang mengalami keterlambatan atau telah lewat jatuh tempo membayar pajak kendaraan, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan kembali memberikan keringanan Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan membebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBNKB-II) di Provinsi Sumatera Selatan untuk periode 1 September-30 September 2020 yang sebelumnya juga diberikan untuk periode 1 Agustus – 31 Agustus 2020.
Menurut Gubernur Sumsel H Herman Deru SH MM, keringanan ini akan diberikan bagi masyarakat yang lupa atau yang terganggu ekonominya selama Covid-19 hingga tidak mampu membayar pajak, denda keterlambatan tersebut akan dibebaskan. Pemutihan Denda berlaku untuk jenjang waktu denda baik beberapa bulan, 1 tahun atau lebih.
Gubernur juga pernah menyampaikan sambutan akan memperpanjang program ini, saat menghadiri acara peresmian pelaksanaan pembangunan infrastruktur Jalan dan Jembatan tahun 2020 Kabupaten Lahat, Jumat (21/8/2020).
“Saya minta bupati, camat, kades, disampaikan ini. Jika niatnya baik, disambut baik, mungkin saya perpanjang satu bulan kedepan lagi. Biaya balik nama kendaraan yang masih nama orang lain, balik namakan, dan tidak dipungut biaya. Ini contoh service kepada masyarakat,” tegasnya.
Laporan : Arma
Editor : Yaska hosa kohaya