Kekerasan terhadap Wartawan terjadi lagi di MUBA

Muba,jejakopd.com – pembangunan Sekolah Dasar didusun muara padang desa Epil kecamata Lais kabupaten Musi Banyu Asin diduga bermasalah sehingga membuat dua wartawan dan satu LSM mendapat penganiayaan oleh orang yang tak dikenal,Selasa 01/19/2020

AG dan WM serta IH yang sedang melakukan investigasi sebagai kontrol sosial  dihalangi tugasnya oleh orang  tak dukenal yang diduga keluarga kepala sekolah,sebab berdasarkan hal tersebut terlihat jelas dengan adanya LSM berinisial AG (32) ditusuk hingga mengalami luka robek di bagian belakang.

Menanggapi kabar yang menimpa Insan Pers ini, H Oktaf Riyadi SH Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan PWI Pusat mengungkapkan, berdasarkan Undang – undang Pers No 40 Tahun 1999 mengingatkan siapa pun yang menghalang-halangi tugas wartawan, bisa dipenjara dua tahun atau denda Rp 500 juta.

Bacaan Lainnya

”Ketika wartawan sedang mencari berita, dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999. Tidak boleh dihalang-halangi. Ketika dihalanghalangi, ada ancaman pidana,” ujar Oktaf.

Pernyataan tersebut merujuk pada Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999. Disebutkan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi, dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Oktaf menjelaskan, hal ini harus segera di Proses dan pihak Aparat Penegak Hukum harus cepat menanggapi hal ini, saya kira hal ini perlu diberikan tindakan, segera usut tuntas permasalahan ini.

Baca juga :  Janji Calon Kepala Desa No Urut 4 Desa Palamraya

“Saya ingatkan kepada Aparat Penegak Hukum yang melakukan Penyelidikan untuk segera mengusut tuntas kejadian yang menimpa dua wartawan Anggota PWI Musi Banyuasin dan satu orang Anggota LSM yang melaksanakan tugasnya sebagai kontrol sosial,” tegas wakil ketua bidang pembelaan wartawan PWI Pusat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Salah satu pelaku penusukan ini adalah keluarga dari Kepala Sekola Dasar yang memiliki Proyek Pembangunan Swakelola. Hal ini yang membuat kedua Wartawan dan Satu LSM melakukan Investigas dan tugas itu pun dihalangi-halangi seolah-olah Pembangunan tersebut tidak ingin di dokumentasikan.

Sementara itu Ketua PWI kabupaten Musi Banyuasin Herlin Koisasi SH menanggapi hal ini, kami minta aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas permasalah yang menimpa kedua anggota kami dan satu LSM yang melakukan tugasnya sebagai kontrol sosial.

“Sudah jelas juga apa yang disampaikan oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo bahwa Pers dan LSM harus membantu Pemerintahan untuk menjalankan Kontrol Sosial, baik pembangunan maupun dalam kemajuan Perekonomian,” beber Herlin.

Dilanjutkannya, didalam menjalankan tugas dan fungsinya Pers dibekali dengan Undang-undang Pers No 40 Tahun 1999 dimana siapaun tidak boleh menghalangi tugas dan fungsinya.

“Kami minta kepada Aparat Penegak Hukum, untuk mengusut tuntas kejadian ini, dan tolong terapkan Undang-undang Pers sebagaimana mesti karena ini adalah tugas dan fungsi Pers, sekali lagi kami minta kejadian ini agar segera diselesaikan,” tegas Herlin.

Laporan:Tim
Editor : Yaska hosa kohaya

Pos terkait