Palembang,jejakopd.com – sandi Andika (30), warga Jalan Angkatan 66, Lorong Harapan XII, Kelurahan Talang Aman, Kecamatan Kemuning Palembang, diduga menjadi korban intimidasi serta penangkapan yang dilakukan onkum polisi tanpa surat tugas oleh tiga oknum Polisi Polrestabes Palembang. Akibat peristiwa penangkapan tanpa surat tugas dan intimidasi yang dialaminya ia membuat laporan yang dialaminya, Rabu (10/06/2020) lalu, membuat dirinya melaporkan kejadian tersebut ke Propam Polda Sumsel.
Diceritakan Sandi, dari sedang berjalan dikawasan Kemang Kertapati menggunakan mobilnya, dirinya didatangi oleh tiga oknum polisi berpakaian preman dan langsung melakukan penangkapan terhadap dirinya atas tuduhan pencurian kendaraan bermotor(Curanmor).
Setelah itu, lanjut Sandi, dirinya kemudian langsung dibawah ke Polrestabes Palembang namun dengan tuduhan kasus yang berbeda yakni kasus penggelapan sertefikat tanah.
“Saat dilokasi kejadian,aku dituduh oleb oknum polisi tersebut soal penggelapan mobil. Namun, setelah dibawa ke Polrestabes Palembang aku justru di tuduh menggelapkan sertefikat tanah,” ujar Sandi usai membuat laporan ke Propam Polda Sumsel, Rabu (02/09/2020).
Mendapati intimidasi dari oknum polisi tersebut membuat dirinya sama sekali tidak merasa melakukan hal yang dituduhkan, karena mobil Sigra yang dituduhkan dalam kasus Curanmor kepada dirinya merupakan mobil miliknya sendiri.
“Oknum polisi itu menuduh saya Curanmor terhadap mobil yang saya pakai, padahal mobil itu punya saya sendiri STNK dan surat-surat mobil juga atas nama saya. Sedangkan tuduhan lainnya soal sertefikat tanah saya juga tidak mengetahui sama sekali,” ujar Sandi.
Tidak hanya disitu, jelas Sandi, dirinya juga menyebutkan jika sudah dipaksa dan di intimidasi oleh terlapor, agar membuat surat pernyataan kalau dirinya menyerahkan mobil Sigra dan memberikan uang Rp 150 juta kepada oknum tersebut.
“Saat di tangkap oknum otu tidak menunjukan surar tugas samo sekali pak, karena waktu itu aku dewean jadi aku melok bae ke Polrestabes Palembang di ruang Curanmor,” terangnya.
Dijelaskan Sandi, dirinya sengaja mendatangi Propam Polda Sumsel terkait penangkapan yang dilakukan oknum polisi tersebut tanpa menunjukan surat keterangan apapun.
“Selain itu saya juga melaporkan oknum polisi tersebut yang telah melakukan intimidasi kepada saya sebagai masyarakat sipil.
Apa seperti itu cara penegak hukum dan cara melakukan penangkapan ke seseorang,” tegasnya.
Laporan (Edi pirang)
Editor. Yaska hosa kohaya