Oganilir,jejakopd.com – Pilkada Serentak Tahun 2020 telah memasuki tahapan Verifikasi Persyaratan Pencalonan Dan Syarat Calon sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.
Dalam Peraturan KPU RI Nomor 5 Tahun 2020 tersebut, ditetapkan jadwal verifikasi syarat pencalonan dilaksanakan pada tanggal 4 – 6 September 2020, untuk pengumuman dokumen pasangan calon dan dokumen calon Untuk memperoleh tanggapan dan masukan dari masyarakat Tanggal 4 – 8 September 2020,sedangkan pemeriksaan kesehatan Tanggal 4 – 11 September 2020,dan penyampaian hasil pemeriksaan kesehatan Tanggal 11 – 13 September 2020,
KPU kabupaten Ogan Ilir senin14/09/2020 telah melakukan tahapan tersebut dengan
penyampaian hasil pemeriksaan kesehatan pada tanggal 11 – 12 September 2020, dan pemberitahuan hasil verifikasi 13 – 14 September 2020,
penyampaian hasil perifikasi kesehatan syarat calon di halaman KPU kabupaten Ogan Ilir dihadiri oleh perwakilan kedua pasangan calon bupati,partai pengusung,dan sejumlah tim pengantar pasangan calon berjalan dengan aman damai dan tertip.
Dalam pidatonya ketua KPU Massuryati saat melakukan sidang terbuka mengatakan”Secara teknis tata cara penghitungan persyaratan pencalonan diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota, sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota”jelasnya
Laporan. Rika
Editor. Yaska hosa kohaya