KPU OI Mensosialisasikan Perubahan PKPU No 6 Menjadi PKPU No 10

-Ogan Ilir,jejakopd.com-  Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Ogan Ilir Selasa 15/09/2020 mensosialisasikan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 serta PKPU No 10 di Aula RM.Sederhana jln lintas timur KM 33 Indralaya kabupaten Ogan ilir

Acara dihadiri oleh Forkominda,kepolisian,kejaksaan,OPD,Toga,Timas,serta partai pendukung.

PKPU itu mengatur tata cara penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 di tengah pandemi Corona virus (Covid-19).

Regulasi PKPU Nomor 6 Tahun 2020 yang direvisi kedalam PKPU  No 10 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Bacaan Lainnya

Ketua KPU Kabupaten Ogan Ilir Massuryati dalam sambutannya mengatakan
“Kami akan terus mensosialisasi kepada stakeholder tentang Regulasi peraturan PKPU No 6 menjadi Peraturan PKPU No 10″karena
PKPU itu sudah resmi diundangkan oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Widodo Ekatjahjana, di DKI Jakarta, pada 7 Juli 2020.”Jelasnya”

Sementara itu komisioner KPU Masjidah SH
MH selaku Narasumber menjelaskan
PKPU Nomor 6 Tahun 2020 memuat 99 Pasal,setelah direvisi menjadi PKPU no 10 ada penambahan serta tidak mencabut PKPU no 6 tersebut

Pada Pasal 5 ayat (1) PKPU Nomor 6 Tahun 2020 menyatakan:
“Pemilihan Serentak Lanjutan dilaksanakan dengan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dengan memperhatikan kesehatan dan keselamatan penyelenggara Pemilihan, peserta Pemilihan, Pemilih, dan seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Pemilihan”.ungkap masjidah

Baca juga :  Bupati Panca Wijaya Akbar Anggarkan 1M Untuk Petani Melinial

Ditempat yang sama Rusdi daduk selaku Divisi Hukum dan pengawasan mengatakan “PKPU itu mengatur tahapan pemilihan kepala daerah, yaitu pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih, tahapan pencalonan, kampanye, pemungutan dan penghitungan suara, rekapitulasi hasil penghitungan suara, dan penetapan hasil pemilihan”.

Masih kata Rusdi “Untuk diketahui, Pilkada 2020 akan digelar di 270 daerah meliputi 9 provinsi, 37 kota, dan 224 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

Laporan. Yasandi
Editor.

Pos terkait