LAI BPAN Tuntut Penyelenggara Pilkada untuk Terapkan PKPU No 1

Oganilir,jejakopd.com -Masyarakat Kabupaten Ogan Ilir yang menamakan dirinya sebagai lembaga aliansi Indonesia badan penelitian aset negara(LAI BPAN) provinsi Sumatra Selatan (Sumsel) melakukan aksi turun kejalan didepan kantor Bawaslu, Rabu (16/9/2020).

Dalam aksi unjuk rasa tersebut ratusan masyarakat meminta mendiskualifikasi patahana Ilyas Panji Alam yang diduga sudah melakukan banyak pelanggaran salah satunya memanfaatkan batuan sosial berupa beras yang dipasang poto pribadinya.

Koordinasi aksi Yongki Ariansyah mengatakan, berdasarkan informasi yang dihimpun oleh tim investigasi Lembaga Aliansi Indonesia Provinsi Sumsel menemukan adanya indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh Bupati OI HM Ilyas Panji Alam dalam memanfaatkan batuan soasial berupa beras.

Bacaan Lainnya

“Dari informasi yang dihimpun patahana sudah melanggar peraturan PKPU No 1 Tahun 2020 pasal 89 ayat 1 dan 2 yaitu dengan memanfaatkan bansos dengan memasangkan poto dirinya dikarung beras dinilai melakukan kompanye terselebung,”katanya

Selain itu juga, Bupati OI selaku petahana melakukan pergantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai akhir masa jabatan.
“Sebagai petahana yang menggunakan kewenangan, program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasanagan calon baik didaerah sendiri mau pun di daerah lain, waktu 6 bulan sebelum tanggal penetapan paslon sampai dengan penetapan paslon,”tungkasnya.

Sementara, Ketua Bawaslu OI Darmawan Iskandar mengatakan, pihaknya sangat berterimakasih atas informasi yang disampaikan oleh Lembaga Aliansi Indonesia BPAN kepada Bawaslu,Bawaslu akan menindak lanjutinya apakah unsur unsur itu bisa dibuktikan.
“Kita sangat berterimasih kepada aliansi indonesia atas informasi yang diberikan dan nantinya kita akan menindak lanjuti informasi tersebut,”katanya.

Baca juga :  Polisi Amankan Dua Kantong Plastik Merk "Teh China" Berisi Tawas dan Sabu.. ????

Ia menambahkan, Bawaslu akan bekerja dan memproses laporan sesuai dengan perundang undangan karena tanpa adanya laporan tanpa melalui proses pengawasan kami tidak akan bisa bekerja secara profesional sesuai dengan peraturan pilkada.

“Bawaslu tanpa adanya proses laporan kami tidak bisa bekerja sesuai aturan PKPU dan yakinlah Bawaslu tetap tegak lurus tidak akan ada intervensi dari pihak mana pun dalam mengawasi berlangsunya pilkada,”terangnya.

Laporan.    Tim
Editor.  Yaska hosa kohaya

Pos terkait