Palembang,jejakopd
Com – Kepala Kepolisian(Kapolda )Sumatra selatan Irjen Pol. Prof. Dr. Eko Indra Heri S, MM Kamis 17/9/2020 melaksanakan kegiatan bakti kesehatan dan bakti sosial, dalam rangka HUT Polisi Lalu Lintas ke-65 tahun 2020, bertempat di Jalan Ghuba Kecamatan Ilir Barat I Kota Palembang.
Pada kesempatan kegiatan tersebut Kapolda sum Sel menitipkan pesan kepada masyarakat serta menghimbau agar selalu mengikuti aturan protokol kesehatan“Hari ini di halaman Monpera telah dilaksanakan kegiatan apel Operasi Yustisi Polrestabes Palembang dalam rangka penegakan disiplin protokol kesehatan.
Oleh karena itu, saya mengajak dan mengingatkan serta mengedukasi masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan Covid-19 dengan melaksanakan 3M (memakai masker, menjaga jarak aman dan mencuci tangan menggunakan sabun dengan air yang mengalir / menggunakan handsanitizer),”ujar Kapolda di depan warga.
“Mulai hari ini sudah diberlakukan pergub (peraturan gubernur) dan perwali (peraturan walikota), oleh karena itu jangan sampai lupa untuk menggunakan masker di saat berpergian dan beraktivitas. Karena kalau tidak dipergunakan akan dilakukan tindakan sesuai dengan peraturan yang berlaku, namun tetap dengan cara yang humanis,” jelas Kapolda.
Masih kata kapolda“Alhamdulillah Sumsel saat ini masih memiliki perekonomian yang baik,dan ini harus terus kita tingkatkan,singkatnya.
Ditempat yang terpisah wali kota Palembang H.Harnojoyo,Melalui sekretaris daera (Sekda)Kota Palembang, Ratu Dewa menjelaskan Pelanggar Peraturan wali kota tentang covid19 akan mendapat sangsi,sangsi administrasi tidak memakai masker maksimal Rp 1 juta rupiah.
“Maksimalnya Rp 1 juta, namun itu untuk Perusahaan tertentu yang tidak mengindahkan, meskipun sudah diberikan peringatan pertama, pencabutan ijin, sampai denda, itu berlaku untuk semua, baik perorangan, penyelenggara atupun panitia,” tegasnya.
Laporan Eka p
Editor. Yaska hosa kohaya