Palembang,jejakopd.com – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel sangat menyayangkan atas penolakan penggeledahan Kantor BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Ogan Ilir .
Penolakan penggeledahan kantor BPKAD diungkapkan oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel Zet Tadung Allo saat menggelar press conference, Jumat (18/9/2020).
Aspidsus Kejati Sumsel memaparkan penggeledahan terkait dugaan korupsi proyek peningkatan ruas jalan pelabuhan dalam-Indralaya tahun anggaran 2017, di Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Ilir .
“Seharusnya Pada hari itu juga kami melakukan pemeriksaan dan menggeledah di dua tempat, yaitu di Dinas PUPR, dan di kantor BPKAD.
Namun di BPKAD gagal kami lakukan karena dapat penolakan dari Kepala Badan,” ungkapnya
Pihaknya sangat menyayangkan adanya penolakan penggeledahan itu, karena menurutnya itu sudah termasuk dalam kategori tindak pidana karena menghambat proses penyidikan untuk mengungkap suatu kasus.
“Penolakan itu sebetulnya tidak perlu terjadi. Tindakan-tindakan seperti itu bisa menjadi tindak pidana baru karena menghambat proses penyidikan yang dilakukan. Itu bisa dikenakan tindak pidana menghalang-halangi penyidikan,” tegasnya.
Namun terhadap penolakan itu, Kejati Sumsel khususnya tim penyidik Tipidsus belum menentukan langkah selanjutnya terkait penolakan dari penggeledahan yang dilakukan tim penyidik Kejati Sumsel di Kantor BPKAD Ogan Ilir.
“Saat ini kita fokus kepada menyelesaikan kasus awal mengumpulkan barang bukti yang saat ini sedang kami tangani, ungkapnya
Laporan. Eka P
Editor Yaska hosa kohaya