Oganilir,jejakopd.com – Warga Desa Lebak Pering,Kecamatan Pemulutan Selatan, Kabupaten Ogan Ilir, provinsi Sumatera Selatan, bernama Reza (18)ditangkap Polisi lantaran atas kepemilikan senjata api rakitan Jenis Pistol.
Dari tersangka petugas mengamankan sepucuk senjata api rakitan dan amunisi aktif.
Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, AKP Robi Sugara mengatakan penangkapan tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat, di mana tersangka ini kerap membawa senjata api rakitan saat beraktivitas ditempat umum dan selalu membuat resah warga.
“Informasi ada orang menguasai senjata api rakitan dan sering dibawa jalan-jalan. Bahkan sering digunakan kejahatan,” ungkap Robi, Senin (21/9/2020).
“Di lokasi itu kami lihat gerak-gerik pelaku mencurigakan, langsung diamankanlah si pelaku. Digeledah ditemukan ada senjata api rakitan dan amunisi aktif,” tegas Robi.
Tersangka berhasil diamankan, selanjutnya digelandang ke Polres Ogan Ilir untuk dilakukan pemeriksaan lebih berikut barang buktinya..
“Menurut keterangan tersangka, ia mengakui jika senjata api itu miliknya dan sudah sering dipakai untuk kejahatan di wilayah hukum Polres Ogan Ilir. Untuk pelaku sendiri masih terus kami dalami di mana saja dia beraksi,” tutup Robi.
Akibat perbuatannya, kini pelaku terancam Pasal 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena pelaku menguasai satu pucuk senjata api berikut amunisi aktif kaliber 9 mm.
Laporan. Tim
Editor Yaska hosa kohaya