Oganilir,jejakopd.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Ilir,Jumat 25/9/2020 melaksanakan Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2020 yang akan dimulai pada jari Sabtu tanggal 26 September sampai dengan 5 Desember 2020.
Rapat koordinasi persiapan kompanye pemilihan Bupati dan wakil bupati dilaksanakan di RM Sederhana Kelurahan Timbangan Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir,
Rapat Koordinasi Persiapan Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tersebut Selain Komisioner KPUD Ogan Ilir dihadiri Bawaslu Ogan Ilir, Polres OI, Kodim 0402, Para OPD, Tim Paslon serta Undangan lainnya.
Masjidah Selaku Anggota KPU Kabupaten Ogan Ilir yang membidangi Divisi Sosialisasi, Parmas dan SDM penjelasannya, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020 Perubahan Kedua Atas Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020 ada beberapa hal yang perlu dipersiapkan untuk memasuki masa kampanye.
Masa kampanye nanti melibatkan banyak sektor sehingga diperlukan koordinasi. “Ya pastinya koordinasi dengan masing-masing Pasangan Calon, Tim Penghubung, Tim Kampanye masing-masing partai politik pengusung, serta TNI Polri, Bawaslu, dan Pemerintah,” ujarnya.
Sementara Ketua Bawaslu Ogan Ilir Dermawan Iskandar Menyampaikan dalam melaksanakan Kampanye dihimbau bagi Pasangan Calon harus taat aturan dan agar menerapkan Protokol Kesehatan ” untuk melaksanakan Kampanye tatap muka diusahakan untuk mengumpulkan masa tidak lebih dari 50 orang ” katanya.
Ia juga menyampaikan dalam mengunakan Alat Peraga Kampanye (APK) harus mengikuti aturan yang telah disepakati bersama ” bila alat peraga kampanye tidak sesuai aturan kami akan ditertibkan bersama Pol PP ”unkap nya