Oganilir,jejakopd.com–Tim Advokadsi Paslon No Urut 1 yaitu Dhabi Gumaira bersama puluhan orang anggota tim advokasi mendatangi Kantor Bawaslu Ogan Ilir , Jumat (25/9) pukul 16.00wib.
Dalam laporannya, Dhabi mengatakan bahwa adanya dugaan petahana Ilyas Panji Alam dalam memanfaatkan kewenangan, program dan kegiatan dinasnya sebagai alat berkampanye. “Kami tim advokasi Paslon No urut 1 Panca WA MY- Ardani datang ke Bawaslu OI untuk melaporkan petahana yang diduga sudah memanfaatkan program pemerintah sebagai alat berkampanye untuk dirinya.
Ada 3 hal dugaan kesalahan kewenangan yang dilakukan petahana antaranya
1.memberhentikan pejabat sekda padahal ketentuan 6 bulan sebelum cuti hal tersebut tidak boleh dilakukan,
2.menggunakan program covid-19 berupa pemberian bantuan beras sembako kepada masyarakat bergambar dirinya yang diumumkan oleh salah satu oknum camat dan tersebar di medsos,
3melakukan kegiatan kedinasan dalam rangka pelantikan karangtaruna dan mengumumkan dirinya Ilyas Panji Alam bersama calon wakil bupati Endang PU Ishak berpasangan dalam pilkada,” katanya.
Iapun sangat menyayangkan, keputusan KPU OI yang dinilai kurang cermat dalam memutuskan Ilyas Panji Alam- Endang PU Ishak sebagai paslon yang mendapatkan no urut 2.
“Kami merasa bahwa KPU OI kurang cermat dalam memutuskan untuk menjadi paslon karena didalam aturan PKPU petahana tidak boleh menggunakan kewenangan, program dan kegiatan untuk kepentingan dirinya selama 6 bulan sebelum penetapan, sedangkan saat ini ia sudah memberhetikan pejabat sekertaris daerah, padahal ketentuan 6 bulan sebelum cuti tidak boleh, apalagi menggunakan program covid 19 dengan menguntungkan dirinya menempelkan poto di karung beras sekaligus melakukan kegiatan dinasnya dalam rangka pelantikan karangtaruna dengan memperkenalkan pasangan calonnya. Jadi kita desak KPU OI melalui Bawaslu OI agar membatalkan keputusan awal menetapkan Ilyas dan Endang sebagai paslon no 2 dan menerbitkan surat keputusan baru bahwa mereka tidak bisa mencalonkan diri karena tidak memenuhi persyaratan. Hal ini sudah terjadi di Kabupaten Konawe, bahwa KPU-nya berani dan sigap memutuskan salah satu paslon karena tidak memenuhi persyaratan sehingga tidak bisa menjadi peserta pilkada!,” tegasnya.
Ia menambahkan, untuk alat bukti yang dilaporkan ke Bawaslu semuanya sudah lengkap baik berupa video, rekaman yang diambil dari laman resmi Pemkab OI.
“Alat bukti kita sudah lengkap baik itu video salah satu oknum camat yang diduga berkampanye, kegiatan karangtaruna yang memperkenalkan calon wabupnya yaitu Endang PU Ishak, yang dinilai melanggar pasal 71 ayat 2,3,5 dan aturan PKPU no 1 tahun 2020. Bahkan kita ambil dari laman resmi Pemkab OI. Jadi disini ada sengketa pemilu dan ini jelas diatur dalam PKPU dan Bawaslu RI,” jelas Dhabi.
Laporan.Tim
Editor Yaska hosa kohaya