Sum-Sel,jejakopd.com – Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Sumsel, Hendri Yanto, mengungkapkan, jika pihaknya telah memeriksa 25 saksi terkait dugaan kasus korupsi proyek Jalan Pelabuhan Dalam Indralaya tahun 2017 yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 3,2 miliar.
Menurut Hendri, pemeriksaan para saksi dilakukan dalam rangka mengungkap dugaan pidana korupsi dalam perkara tersebut.
“Jadi, dalam dugaan kasus korupsi proyek Jalan Pelabuhan Dalam Indralaya Kabupaten Ogan Ilir ini kita telah memeriksa saksi sebanyak 25 orang, para saksi yang diperiksa tersebut, diantaranya saksi-saksi dari instansi terkait di pemerintah daerah Ogan Ilir”
“Selain itu, ada juga saksi-saksi yang kita periksa dari pihak swastanya,” dalam perkara dugaan korupsi tersebut pihaknya belum lama ini juga telah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas PUPR Ogan Ilir.ungkapnya
“Penggeledahan dalam rangka tahap penyidikan. Dimana sejumlah dokumen kita amankan sebagai barang bukti, jika sampai saat ini dugaan kasus tersebut masih dalam proses penyidikan pihaknya.
“Sedangkan untuk tersangkanya belum ditetapkan. Sebab nanti kita akan kembali melakukan pemeriksaan saksi-saksi dulu,”
“Sedangkan untuk tersangka yang akan ditetapkan sudah ada dipikiran kami semua. Sekarang Jaksa Penyidik sedang melakukan analisa guna menetapkan tersangkanya,” tegas Aspidsus Zet Tadung Allo.
Menurutnya, dalam perkara ini audit kerugian negara sudah dikeluarkan oleh BPKP yakni sebesar Rp 3,2 miliar dari total nilai proyek sebesar Rp 18 miliar.
“Adapun modus operandi dalam dugaan ini hingga menimbulkan kerugian negara, yaitu mengurangi volume pekerjaan dan juga ada pelanggaran ketentuan kontrak kerja kontraktor karena diduga tidak sesuai dengan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa,” pungkanya.
Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penyidik Kejati Sumsel, Kamis (17/9/2020) telah melakukan penggeledah di Kantor Dinas PUPR Kabupaten Ogan Ilir terkait dugaan kasus korupsi proyek peningkatan Jalan Pelabuhan Dalam Indralaya Kabupaten Ogan Ilir tahun 2017. Dalam penggeledahan tersebut sejumlah dokumen diamankan untuk menjadi barang bukti.
Laporan Arma
Editor Yaska hosa kohaya