Oganilir.jejakopd.com – Pjs Bupati Kabupaten Ogan Ilir Aufa Syahrizal SP, MSc membantah melanggar aturan terkait surat yang dikeluarkannya pada tanggal 29/9/ 2020 No:800/078/III/2020. Perihal : Rekomendasi Pencairan.
Pjs Bupati Sdr Aufa Syahrizal SP, Msc itu dituduh menabrak aturan yang dikeluarkan oleh Mentri dalam Negri No : 13 tahun 2006 tentang pedoman pengolahan keuangan daerah. Hal ini ditengarai karena Bupati “Aufah” belum memahami aturan tata pemerintahan dan disinyalir kurang pengetahuan mengenai tupoksi PJS Bupati.
Bantahan ini terjadi dimana suara keras dari Wakil ketua DPRD Kabupaten Ogan ilir Wahyudi ST terkait masalah surat PJS Bupati ini. Politikus PDIP Ogan Ilir ini berucap, “Pjs Bupati ini termasuk golongan orang yang salah minum obat dan kurang minum Aqua, ujarnya. Menurut aturannya seorang Pjs Bupati bukanlah Bupati definitif, hanya menjalankan tugas selama Bupati definitif Cuti, pernyataan Wakil Ketua itu cukup keras,”jelas
Ketika di mintai pendapat , PJS Bupati Ogan Ilir Aufah berucap, bahwa Kebijakan yang diambil agar dalam Proses pencairan dana harus mendapatkan rekomendasi.
“Tidak lain hanya lah sebagai kontrol agar agar penggunaan uang Negara berjalan sesuai aturan” ucap Aufah
Selanjutnya Aufah menerangkan bahwa apa yang dilakukan wajar, sebagai pimpinan Daerah mengertahui setiap apa yang dilakukan di dalam pemerintahanya.
“Masalah aturan permendagri no . 13.tahun 2006. So pasti Saya harus faham dong,” jelas Aufah
“Namun perlu Juga di fahami pemimpin daerah juga memiliki kewenangan untuk mengambil kebijakan demi membenahi kinerja bawahannya dan untamanya menyelamatkan uang Negara, Suatu kebijakan tidak boleh ditunda.. dan Saya tidak mau selama Saya memimpin Ogan Ilir Ada kesalahan dalam penggunaan uang Negara,”tegas Aufah .
“Saya Juga tidak benar dong kalau Saya menghambat dalam proses pencairan yg berdampak pada terhambatnya Pembangunan Ogan Ilir sendiri. Dan saya SADAR itu.. sekali lagi kebijakan yang Saya ambil tidak lain hanya untuk sebagai kontrol agar semua berjalan dengan baik. Kalau semua sdh berjalan dengan baik dan sesuai harapan. saya akan tinjau kembali Surat rekomendasi yg Saya keluarkan”, ucapnya
“Berkaitan dengan Saya tidak koordinasi terlebih dahulu dgn DPRD. Saya RASA tidak perlu terlalu di permasalahkan. Saya ILUSTRASIKAN saja. lampu Lalu Lintas di persimpangan jalan. Secara peraturan sdh jelas lampu warna merah tandanya Kendaraan harus berhenti dan sebaliknya Lampu warna Hijau Kendaraan boleh jalan. Namun suatu saat dalam kondisi jalan yg macet akibat lintrik padam dan membuat timer lampu jalan tidak berfungsi sebagaimana mestinya, Sehingga menyebabkan kemacetan semakin menjadi. Maka petugas Polantas harus segera mengambil kebijakan untuk mengembalikan suasana normal kembali”,
Laporan Arma
Editor Yaska hosa kohaya