Oganilir,jejakopd.com – Terkait beredarnya isu adanya dugaan fee proyek yang berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN untuk ratusan SD di Ogan Ilir dengan total Rp. 30 miliar, meliputi perbaikan lokal ruang belajar, perbaikan atau pembuatan jamban, pembuatan perpustakaan sekolah dan sebagian pembagian buku perpustakaan yang dibeli melalui e-katalog. Rata-rata proyek DAK tersebut senilai Rp. 230juta-Rp. 250juta per-SD.
Adapun fee Proyek tersebut diduga disetor oleh Kepala Sekolah kepada oknum yang ada di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Ogan Ilir (OI) sebesar 5-6 juta Rupiah.
Dalam hal ini pihak Disdik OI ketika dikonfirmasi membantah keras, dan hal tersebut tidak benar adanya, karena menurutnya hal itu memang tidak ada.
“Soal adanya fee proyek yang disetor ke oknum Disdik Ogan Ilir itu tidak ada, karena proyek tersebut semuanya itu dilakukan dengan swakelola, mana mungkin pihak disdik menerima fee, tidak ada itu” Kata Sekretaris Dinas Pendidikan OI Herianto, Senin (5/10/2020).
Dirinya juga menjelaskan bahwa terkait fee proyek tersebut sekali lagi kami jelaskan itu semua tidak ada karena ini proyek sifatnya swakelola, jadi tidak boleh diborongkan apalagi sampai mengambil tukang dari jauh, dari Jawa atau Jambi tidak mungkinlah.
“Nilai proyeknya pun sedikit, tidak mungkin ada tukang atau pekerja dari luar, saya jelaskan juga terkait papan proyek, papan proyek itu ada dua macam papan kegiatan, yang pertama papan pengumuman yang diletakkan di depan kantor dan yang kedua papan yang diletakkan di ruang kelas” Terangnya. (Red)