Oganilir,jejakopd.com – pro dan kontra terkait Surat dari Pjs Bupati Ogan Ilir, Aufa Syahrizal, Sp, Msc yang ditujukan kepada Bank sumsel babel tertanggal 29 /9/2020 No:800/078/III/2020. Tentang : Rekomendasi Pencairan.
Kontropersi tentang surat tersebut mulai dibincangkan diruang rapat pimpinan DPRD, Selasa (6/10/2020) sekira pukul 14.30 wib,
Rapat tertutup dihadiri Aufa Syahrizal, tersebut guna membahas korelasi surat yang telah dikeluarkan Pjs Bupati belum lama ini.
Pjs Bupati Ogan Ilir Aufa Syahrizal menjelaskan, kehadiran nya dalam rapat diruangan pimpinan DPRD tersebut guna menghadiri undangan untuk menjelaskan makna dan tujuan dari surat yang telah dikeluarkan serta mencari korelasi bagaimana tanggapan langsung dari DPRD, tujuannya untuk bersinergi antara pemerintah kabupaten dengan lembaga DPRD.
“surat tersebut tujuan baiknya adalah penyelamatan uang negara yang bisa terkontrol, menjadikan pengelolaan keuangan daerah agar lebih baik, tidak ada tendensius apa-apa, kedepan kita akan bersinergi dengan DPRD, setelah rapat tadi kita akan meninjau ulang surat yang telah dikeluarkan ataupun merivisinya,sebab sampai saat ini belum ada satu Peraturan Bupati (Perbup) yang saya direvisi atau Perbup baru yang dikeluarkan, semua masih normal dan tidak ada masalah serius,” kata Aufa
Sementara itu, Pimpinan Rapat, Wahyudi, ST menjelaskan, sebelumnya kami menilai ada kebijakan dari Pjs Bupati yang keliru dan mengabaikan Permendagri No : 13 thn 2006 tentang pedoman pengolahan keuangan daerah dan tidak mengacu pada Perbup No : 63 tahun 2018 sebagai turunan nya,
“Oleh karena itu, rapat hari ini tujuannya untuk medengar langsung jawaban Pjs Bupati Ogan Ilir Bapak Aufa Syahrizal, DPRD tidak mempunyai otoritas untuk mengintimidasi apalagi mengintervensi Pjs Bupati, itu kewenangan Eksekutif, namun akan menjadi tidak sinkron apabila ada kebijakan yang menurut pengawasan DPRD menyalahi peraturan perundang undangan dan Perbup yang telah ada sebelumnya, terutama Perbup No : 63 tahun 2018 sebagai lalu lintas keuangan daerah di jajaran pemerintah kabupaten Ogan Ilir yang selama ini jadi pedoman bersama TAPD,” katanya.
Selain itu, dalam Perbup tersebut sudah diatur sudah sangat jelas, jika Perbup tersebut belum direvisi artinya tetap menjadi pedoman untuk dijalankan, ada yang keliru dan perlu dirasionalkan antara Surat tertanggal 29 september 2020 No:800/078/III/2020 dengan Perbup No 63 Tahun 2018, ini yang menjadi fokus perhatian kami, DPRD berharap Surat yang telah dikeluarkan itu ditinjau ulang, direvisi atau lebih relevan ditarik kembali, karena jika tidak diindahkan maka sangat berpotensi menimbulkan kegaduhan, kami menilai surat itu “KELIRU” ,” jelas Wahyudi didampingi beberapa anggota Dewan diruang kerjanya.
Laporan Tim
Editor Yaska hosa kohaya