UU Omnibus laws,Diduga di salah Artikan

Oganilir,jejakopd.com – Massifnya berbagai alat peraga tentang kebohongan UU Omnibus Laws di Media Sosial (Medsos) menjadi pemicu kemarahan masyarakat terutama dari kaum buruh. 

Melihat kondisi para mahasiswa melakukan demonstrasi,Rabu,6/10/2020 Ketua Persatuan wartawan indonesia (PWI) kabupaten Ogan Ilir Yasandi  di sekretariat PWI OI, sangat menyesalkan adanya banyak informasi yang salah di masyarakat pasca-Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja disahkan menjadi Undang-Undang pada Senin (5/10) lalu.

Yasandi meminta kepada teman teman media agar kabar bohong soal Omnibus Law itu dihentikan.

“pembelokan informasi paling masif terjadi pada klaster ketenagakerjaan yang disinyalir motifnya untuk memprovokasi kalangan buruh. Padahal, semangat dari UU Cipta Kerja adalah memberikan perlindungan secara komprehensif terhadap pekerja”ujar yasandi.

Bacaan Lainnya

Menurut ketua PWI penyesatan informasi tersebut sangat berbahaya dan bisa menimbulkan gejolak di tengah tengah masyarakat. Oleh karena itu, dia meminta semua elemen menahan diri agar tidak menjadi corong penyebaran hoaks soal UU Cipta Kerja tersebut.

 UU Cipta Kerja memberikan perlindungan yang komprehensif bagi tenaga kerja. Bahkan untuk pekerja kontrak pun diberikan kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Yasandi menjelaskan tidak benar bahwa tidak ada status karyawan tetap dan perusahaan bisa melakukan PHK kapanpun. Ketentuan dalam Pasal 151 Bab IV Undang Undang Cipta Kerja memberikan mandat yang jelas bahwa pemerintah, pengusaha dan serikat pekerja mengupayakan tidak terjadi PHK.

Bila akan melakukan PHK, ketentuannya diatur dengan tahap yang jelas, harus melalui pemberitahuan ke pekerja, perlu ada perundingan bipartit, dan mekanisme penyelesaian hubungan industrial.

Pasal 153 Bab IV UU Cipta Kerja juga mengatur pelarangan PHK dikarenakan beberapa hal misalnya berhalangan kerja karena sakit berturut turut selama satu tahun, menjalankan ibadah karena diperintahkan agamanya, menikah, hamil, menjadi anggota serikat pekerja, mengadukan pengusaha kepada polisi karena yang bersangkutan melakukan tindak kejahatan, dan lain-lain.

Baca juga :  PT.Bakung Lestari Diduga Cemari Sungai Bakung

Pasal 154 Bab IV UU Cipta Kerja mengatur PHK hanya boleh antara lain karena penggabungan, peleburan, pengambilalihan atau pemisahan perusahaan, perusahaan tutup karena kerugian, serta pekerja sakit berkepanjangan lebih dari satu tahun. Selain itu, lanjutnya, tidak benar karyawan alih daya atau outsourching bisa diganti dengan kontrak seumur hidup, karena hal itu diatur dalam Pasal 66.

Kemudian hak cuti karyawan dihilangkan, karena hal itu diatur dalam Pasal 79.

Selain itu  tidak benar bahwa jaminan sosial dan kesejahteraan lainnya hilang, karena ada dalam Pasal 82.

Laporan kasma

Editor Yaska hosa kohaya

Pos terkait