Oganilir.jejakopd.com – pasangan calon Bupati kabupaten Ogan Ilir dengan nomor urut 2, H M Ilyas Panji Alam-H Endang PU Ishak terancam di diskualifikasi dalam pencalonan Pilkada 2020.
Pasalnya Bawaslu kabupaten Ogan ilir beberapa hari sebelumnya menerima pengaduan dari masyarakat telah selesai membahasnya dan merekomendasikan Paslon 2 ke KPU OI untuk di diskualifikasi dalam pertarungan Pilkada 2020.
“Benar kami sudah menerima surat rekomendasi dari Bawaslu Oi tertanggal 5 Oktober 2020 mengenai rekomendasi diskualifikasi,”kata Massuryati dan Rusdi.
Menurut Massuryati, pihaknya akan mempelajari dulu dan berkonsultasi ke KPU Sumsel,”Kami diberikan waktu 7 hari untuk membahas masalah ini, makanya kami akan berkonsultasi dengan KPU Sumsel dan KPU RI,”ujar Massuryati
Ketua Tim Pemenangan Paslon Nomor Urut 2 , Yulian Gunhar SH MH mengatakan, pihaknya sudah menerima informasi tersebut, namun demikian semua nya akan diserahkan ke penyelanggara Pilkada untuk memprosesnya yakni Bawaslu dan KPU OI.
”Kami akan terima apapun hasilnya keputusannya, tapi yang pasti dalam pertarungan Kami tetap berjuang karena ,proses itu waktu masih panjang, karena bisa sampai ke MK,”katanya.
Ketua Bawaslu OI Darmawan Iskandar termasuk anggotanya Idris keduanya dalam kondisi tidak aktif.
Laporan Tim
Editor Yaska hosa kohaya