Hakim Garis Tiup PLUIT,Salah satu Permain DiDuga Lakukan Pelanggaran

Oganilir.jejakopd.com –  pasangan calon Bupati kabupaten Ogan Ilir dengan nomor urut 2, H M Ilyas Panji Alam-H Endang PU Ishak terancam di diskualifikasi dalam pencalonan Pilkada 2020.

Pasalnya Bawaslu kabupaten Ogan ilir beberapa hari sebelumnya menerima pengaduan dari masyarakat telah selesai membahasnya dan merekomendasikan Paslon 2 ke KPU OI untuk di diskualifikasi dalam pertarungan Pilkada 2020.

Bacaan Lainnya
Sementara Ketua KPU OI Dra Massuryati dan Komisioner KPU Devisi Hukum dan Pengawasan Rusdi SSos.I  yang dihubungi secara terpisah membenarkan , KPU telah menerima surat rekomendasi diskualifikasi dari Bawaslu OI

“Benar kami sudah menerima surat rekomendasi dari Bawaslu Oi tertanggal 5 Oktober 2020 mengenai rekomendasi diskualifikasi,”kata Massuryati dan Rusdi.

Menurut Massuryati, pihaknya akan mempelajari  dulu dan berkonsultasi ke KPU Sumsel,”Kami diberikan waktu 7 hari untuk membahas masalah ini, makanya kami akan berkonsultasi dengan KPU Sumsel  dan KPU RI,”ujar Massuryati

Ketua Tim Pemenangan Paslon Nomor Urut 2 , Yulian Gunhar SH MH mengatakan, pihaknya sudah menerima informasi tersebut, namun demikian  semua nya akan diserahkan ke penyelanggara Pilkada   untuk memprosesnya yakni Bawaslu dan KPU OI.

”Kami akan terima apapun hasilnya keputusannya,   tapi yang pasti dalam pertarungan  Kami tetap berjuang karena ,proses itu waktu masih panjang,  karena bisa sampai ke MK,”katanya. 

Ketua Bawaslu OI  Darmawan Iskandar termasuk anggotanya Idris  keduanya dalam kondisi tidak aktif.

Laporan Tim

Editor Yaska hosa kohaya

Baca juga :  Pidato Perdana Bupati OI Bikin Terpukau

Pos terkait