KPU OI Tantang Tim IPA Tempuh jalur Hukum

Oganilir,jejakopd.com – Setelah melalui proses rapat pleno tertutup, akhirnya Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Ogan Ilir, Senin (12/10/2020), sekitar pukul 21.30 WIB, secara resmi mendiskualifikasi pasangan calon Ilyas Panji Alam dan Endang PU Ishak (IPA-EPU) untuk ikut  di Pilkada 2020.

Menurut Massuryati, pembatalan calon pasangan Ilyas Panji Alam dan Endang PU Ishak berdasarkan rekomendasi diskualifikasi dari Bawaslu Ogan Ilir yang diterima beberapa hari lalu, sesuai aturan perundang-undangan tentang pelaksaan pemilih.

Bacaan Lainnya

“KPUD menindak lanjuti rekomendasi diskualifikasi dari Bawaslu ada pun bentuk rekomendasi tersebut untuk melaksanakan sesuai aturan Pasal 71 ayat 5 undang-undang No. 1 tahun 2017 yang di ubah berapa kali menjadi undang-undang No 6 tahun 2020 dan PKPU No. 3 tahun 2017 tentang pencalonan diubah menjadi PKPU no.9 tahun 2020 tentang pembatalan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Ilyas Panji Alam dan Endang PU Ishak,” ujarnya dalam jumpa pers.

Ia menambahakan, untuk Tim IPA pasangan calon Ilyas Panji Alam dan Endang PU Ishak jika pihaknya tidak menerima hasil keputusan tersebut, dipersilakan untuk menempuh jalur hukum.

“Jika pasangan calon Ilyas Panji Alam dan Endang PU Ishak tidak menerima hasil keputusan tersebut, silakan menempuh jalur hukum,” ungkapnya.

Selain itu juga, untuk kampanye pasangan IPA-EPU dengan adanya keputusan pembatalan pencalonan diberhentikan. “Ya, untuk kampanye mereka, mulai besok sudah tidak boleh lagi dengan adanya keputusan tersebut,”tukasnya.

Ketua Tim Pemenangan Ilyas-Endang, Yulian Gunhar saat dikonfirmasi menghargai keputusan KPU Ogan Ilir dan Bawaslu. Namun pihaknya akan menempuh banding ke Mahkamah Agung (MA) RI. Sedangkan salah satu anggota Tim Pemenangan IPA-EPU, Ahmad Rizal hanya menjawab singkat “No Comment” saat dikonfirmasi.

Baca juga :  Diduga Tidak Sesuai Dengan Spesifikasi,Proyek PU.PR OI, Dimasalah

Sebelumnya, Bawaslu OI mengeluarkan rekomendasi diskualifikasi pada Paslon Nomor Urut 2 Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak. Soalnya Paslon tersebut diduga melakukan sejumlah pelanggaran, mulai dari rotasi pejabat dan hal-hal lain yang menguntungkan pasangan tersebut.

Saat datang ke KPU OI guna menindaklanjuti rekomendasi yang dikeluarkan Bawasalu OI terhitung tanggal 5 Oktober lalu, Ketua Bawaslu OI Darmawan Iskandar didampingi Anggota Bawaslu OI Karlina dan Idris, Senin (12/10), menegaskan pertemuan dengan KPU ini merupakan kali ketiga guna membahas rekomendasi diskualifikasi paslon nomor urut 2, Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak yang diduga melakukan pelanggaran terkait rotasi pejabat dan hal-hal lain yang menguntungkan pasangan tersebut.

“Perlu kami tegaskan, rekomendasi Bawaslu OI adalah dari laporan, bukan temuan. Sesuai kewenangan, kami mempunyai kewajiban untuk menindaklanjuti dan memproses pelanggaran terhadap laporan yang disampaikan oleh peserta, pemantau atau warga negara yang mempunyai hak pilih di wilayah OI,” kata Darmawan.

Berdasarkan laporan itulah, menyampaikan rekomendasi diskualifikasi tersebut kepada KPU OI untuk segera ditindaklanjuti.

Rekomendasi yang disampaikan Bawaslu OI terkait dengan penggunaan dan pelaksanaan ketentuan aturan sesuai Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016, maupun peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020.

“Pada ketentuan rekomendasi, ada dugaan pelanggaran terhadap Pasal 71 Ayat 3 Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016. Sekaligus kami menyampaikan imbauan kepada KPU OI, bahwa dalam ketentuan Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016, KPU wajib menindaklanjuti rekomendasi dari Bawaslu,” kata Ketua Bawaslu OI Darmawan Iskandar.

Meski mewajibkan KPU OI melaksanakan rekomendasi diskualifikasi pasangan Ilyas-Endang, Bawaslu menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada KPU OI.

“Tapi yang pasti, ada ketentuan KPU wajib menindaklanjuti rekomendasi dari Bawaslu. Kami serahkan sepenuhnya kepada KPU Ogan Ilir untuk menindaklanjuti rekomendasi dari Bawaslu,” tegas Darmawan. 

Baca juga :  Bupati Ogan Ilir Kepala Desa Kecamatan Rantau Alai dan Kandis Dilantik

Pos terkait