“Alhamdulillah gugatan kami dikabulkan oleh MA,” kata ketua Tim Hukum Paslon No 2,jelas prahara andre kusuma SH, saat diwawancarai awak media,dihotel ilaya
Sedangkan Menurut Yudha, pihak MA telah tepat mengambil keputusan karena memang diskualifikasi yang dikeluarkan oleh KPU sebagaimana rekomendasi Bawaslu tidak tepat untuk mendiskualifikasi pasangan nomor urut 02 Ilyas-Endang. “Ini menjadi spirit bagi kami untuk meraih kemenangan Pilkada nanti, Insyallah 2 periode,” tegas Yudha.
Lanjut Yudha, dirinya belum dapat menjelaskan secara detil soal kedepan apa langkah tim pemenangan Ilyas-Endang, namun kemungkinan besar pihaknya akan menindaklanjuti proses selanjutnya ke DKPP.
Laporan yasandi
Editor yaska hosa kohaya