MEDIA 🎯NLINE

Makamah Agung (MA) Kabulkan permohonan Paslon No Urut 2

Oganilir, jejakopd. Com – Mahkamah Agung (MA)selasa 27/10/2020 mengabulkan gugatan pasangan calon bupati bupati – calon wakil bupati Kabupaten Ogan Ilir Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak. Sehingga pasangan nomor urut 2 ini dapat kembali dapat bertarung mengikuti konstelasi Pilkada serentak di Kabupaten Ogan Ilir (OI) Desember mendatang.

Ketua Tim Hukum dan Advokasi pasangan nomor urut 2 , Prahara Andrie Kusuma, SH membenarkan putusan MA tersebut 

Mahkamah Agung berpendapat, bahwa rekomendasi bawaslu yang menjadi dasar penerbitan keputusan KPU cacat hukum, sehingga keputusan KPU tentang pembatalan pasangan Ilyas – Endang batal demi hukum, dan memerintahkan KPU untuk menetapkan pasangan Ilyas – Endang menjadi peserta dalam pilkada Ogan Ilir, KPU di beri batas 7 hari untuk menindak lanjuti putusan MA tersebut

Dengan keluarnya putusan MA tersebut, menandakan ketidak profesionalnya penyelanggara, jelas ada penyalahgunaan wewenang di sini, saya yakin DKPP akan memberhentikan mereka, , kami tim hukum pasangan Ilyas – Endang,

Bacaan Lainnya

Kami sedang melakukan kajian dan berkoordinasi dengan berbagai pihak termasuk dengan KPK untuk mempidanakan mereka

“Alhamdulillah gugatan kami dikabulkan oleh MA,” kata ketua Tim Hukum Paslon No 2,jelas prahara andre kusuma SH,  saat diwawancarai awak media,dihotel ilaya 

Sedangkan Menurut Yudha, pihak MA telah tepat mengambil keputusan karena memang diskualifikasi yang dikeluarkan oleh KPU sebagaimana rekomendasi Bawaslu tidak tepat untuk mendiskualifikasi pasangan nomor urut 02 Ilyas-Endang. “Ini menjadi spirit bagi kami untuk meraih kemenangan Pilkada nanti, Insyallah 2 periode,” tegas Yudha.

Lanjut Yudha, dirinya belum dapat menjelaskan secara detil soal kedepan apa langkah tim pemenangan Ilyas-Endang, namun kemungkinan besar pihaknya akan menindaklanjuti proses selanjutnya ke DKPP.

Baca juga :  Sumsel mendapat penghargaan paritrana dari BPJS

Laporan  yasandi

Editor  yaska hosa kohaya 

Pos terkait