Palembang,jejakopd.com – kuasa hukumnya calon Bupati Ogan ilir,Erik Estrada, Jumat 30/10/2020 melaporkan wakil gubernur Sumsel ke SPKT Polda Sumsel, atas dugaan pencemaran nama baik.
Laporan diterima petugas SPKT Polda Sumsel dengan bukti Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: STTLP/828/X/2020/SPKT Polda Sumsel.
Kuasa hukum paslon no urut 2 ini mengatakan, mereka melaporkan Mawardi Yahya ke Polda Sumsel atas dugaan pelanggaran Pasal 310 KUHP tentang dugaan pencemaran nama baik.
“Jadi kita melaporkan Mawardi Yahya yang merupakan Wakil Gubernur Sumsel, yang mana pada 15 Oktober 2020 lalu di Desa Meranjat Ogan Ilir, tepatnya saat ada kisruh diskualifikasi Paslon oleh KPU dan Bawaslu.
Ketika itu wakil gubernur memberikan sambutan di acara pernikahan warga, Mawardi Yahya mengatakan jika Paslon yang didiskualifikasi ini didasari pelanggaran penggunaan dana Bansos. Padahal faktanyakan bukan itu,” katanya.
Menurut kuasa hukum paslon no 2 pernyataan itu disampaikan wakil gubernur di muka umum, sehingga kliennya Ilyas Panji Alam yang juga Bupati Ogan Ilir merasa diserang mertabatnya,
“Untuk itulah kami laporkan MY hari ini, karena diskualifikasi itu bukan karena dana Bansos tapi karena yang lain,” katanya.
Erik juga menyayangkan pernyataan MY tersebut, dengan mengaitkan pendiskualifikasian kliennya dengan korupsi atau penyimpangan dana bansos di OI“
Padahal kan klien kita didiskualifikasi bukan karena bansos tapi karena alasan program selama ini,” katanya.
Sedangkan Kuasa Hukum MY Firduas Hasbullah mengatakan, pihaknya belum mengetahui secara jelas pasal yang dilaporkan kepada MY.
Namun info yang didapatkan jika MY diduga dilaporkan Pasal 310 KUHP.
“Namanya melapor dan dilaporkan itu merupakan hak seseorang yang jika merasa dirinya dirugikan. Terkait MY dilaporkan,
kami selaku kuasa hukum akan proaktif dan akan kita lakukan pendamping hukum kepada MY,” katanya.
Disinggung apakah laporan itu ada kaitannya, balas dendam atau serangan balik kubu Ilyas, terkait Pilkada OI yang saat ini berlangsung, Firdaus mengungkapkan hal itu tidak menutup kemungkinan.
“Balas dendam politik bisa saja. Tapi, kami selaku kuasa hukum Mawardi Yahya siap menghadapinya,” kata Firdaus.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi mengatakan, laporan tersebut telah diterima oleh petugas SPKT Polda Sumsel.“
Dengan diterima laporan tersebut tentunya akan dilakukan penyelidikan untuk mengecek kebenaran dari laporan tersebut,” katanya.
Laporan Arma
Editor Yaska hosa kohaya