Kayuagung,Jejakopd.com – Menjelang Natal dan tahun baru ini,lalu lintas jalan raya Tol Palembang-Kayuagung mulai di optimalkan pungsinya dengan memberlakukan tarif perbayar.
Pemberlakuan tarif berdasarkan keputusan menteri pekerjaan umum dan perumahan rakyat Nomor 1508/KPTS/M/2020. Tentang besaran tarif tol Kayuagung-Palembang-Betung (Segmen Kayuaguang-Jakabring). Yang akan di berlakukan mulai November nanti.
Hal itu, disampaikan Yusar, Kepala PT Waskita Sriwijaya Tol (WST), Jumat 30/10/2020,bahwa berdasarkan keputusan menteri itu. Pemberlakukan tarif akan segera di lakukan pada tgl 7 Nopember 2020
“Tarif jalan Tol Palembang – Kayuagung mulai berlaku 7 November nanti,” jelas Yusar
Dalam surat keputusan menteri itu juga, diatur berdasarkan golongan kendaraannya.
Untuk Golongan 1 dari tol Kayu Agung ke Jakabaring dan sebaliknya dari Jakabaring Kayu Agung, tarifnya Rp 39.500. Sedangkan untuk Golongan 2 dan 3, kendaraan di kenakan tarif Rp 59.000.
“Dan untuk Golongan 4 dan 5,”
“Tarifnya sebesar Rp 78.500.”ungkapnya
Laporan Arma
Editor Yaska hosa kohaya