Oganilir,jejakopd.com Terkait terjadinya demo yang dilakukan-Massa pendukung Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 2 didepan kantor KPU Kabupaten Ogan Ilir(OI) Senin (2/11/20).
Mereka mengajukan tiga tuntutan, pertama mendesak KPU dan Bawaslu Ogan Ilir agar bertindak netral dalam pelaksanaan Pilkada Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2020, kedua mendesak KPU Ogan Ilir agar segera menetapkan kembali pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Ogan Ilir tahun 2020 nomor urut dua HM. Ilyas Panji Alam dan H.Endang PU Ishak dan ketiga pecat oknum komisioner KPU dan Bawaslu Ogan Ilir yang tidak profesional.
Para pendemo pada saat bersamaan menyembeli seekor kambing sebagai simbol matinya demokrasi di Ogan Ilir. Sementara darahnya menyimbolkan jangan sampai terjadi pertumpahan darah. Seperti yang dikatakan Muhammad Rizal Sekjen PDIP Ogan Ilir kepada awak media.
Terkait putusan dari Mahkamah Agung (MA) terkait permohonan tim advokasi paslon nomor urut 2, Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak, berkaitan dengan hal tersebut pihak KPUD OI, Hingga saat ini belum menerima, salinan putusan belum di kirim oleh Mahkamah Agung.
Hal itu diungkapkan Ketua Tim Kuasa Hukum KPUD OI, Muallimin dalam konferensi pers kepada wartawan, di ruangan media center KPUD OI Senin (2/11/20).
Lanjut Muallimin, pihaknya sekarang pada posisi menunggu, status menunggu, belum bisa mengambil langkah selanjutnya karena belum tahu hasil keputusannya. Pihaknya juga sudah berkomunikasi dengan pihak MA dan hasilnya tetap menunggu.
“Kami sudah berkomunikasi dengan pihak MA, jawabannya di tunggu saja”, tutup Muallimin.
Laporan yasandi
Editor Yaska hosa kohaya