Pendukung Paslon no urut 2 lakukan Aksi terkait KPU belum laksanakan putusan MA

Oganilir,jejakopd.com – Massa partai pengusung dan Pendukung dari Pasangan Calon (Paslon) urut 2 Ilyas – Endang , senin (2/11/2020) mendatangi kantor KPU dan Bawaslu Ogan Ilir, kedatangan massa tersebut meminta Penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) baik Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ogan Ilir untuk ditangkap, dipecat dan juga diadili.
Koordinator aksi massa partai pengusung dan pendukung Rz menyampaikan, agar secepatnya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ( DKPP) menangkap, memecat dan mengadili Penyelengara Pemilu Ogan Ilir. 
“Kedatangan Kami kesini untuk meminta kepada DKPP menangkap, memecat dan mengadili KPUD serta Bawaslu Ogan Ilir,” Teriaknya lantang
“Kami datang kemari adalah kader – kader yang akan memenangkan pasangan calon Ilyas endang pada 9 desember nanti, sekiranya KPUD Ogan Ilir harus melaksanakan putusan MA yang sudah final dan mengikat tersebut” Jelasnya.
Sementara itu, ketua tim pemenangan pasangan calon (paslon) urut 2 H Yulian Gunhar, dalam orasinya menyampaikan, kedatangan massa pengusung dan pendukung ke KPUD Ogan Ilir untuk menuntut KPUD dan Bawaslu Ogan Ilir  untuk diganti.
“Apabila penyelenggara tidak melaksanakan keputusan MA kami akan datang dalam jumlah lebih besar lagi, Kami meminta KPUD Ogan Ilir untuk segera melaksanakan putusan Mahkamah Agung,” Tegas H Yulian Gunhar yang juga anggota DPR RI Fraksi Perjuangan. 
Laporan Rika
Editor Yaska hosa kohaya
Baca juga :  Kapolri berikan warning kepada kapolres se indonesia

Pos terkait