Oganilir,jejakopd.com – seiring bergulirnya pemilihan kepala daerah secara serentak,dewan pers menekankan kepada seluruh pengurus PWI provinsi ataupun kabupaten kota untuk mematuhi kode etik jurnalistik dan kode perilaku wartawan
Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumsel H.Firdaus Komar mengingatkan dan telah melayangkan surat ke PWI Kabupaten, terutama di daerah yang menggelar Pilkada pada 9 Desember 2020 mendatang, PWI Sumsel meminta kepada pengurus yang menjadi tim sukses harus mundur dari pengurus PWI. Demikian isi surat PWI Sumsel terkait menjelang Pilkada 2020 ini.
Menurut Ketua PWI Sumsel, Firdaus Komar, menghadapi pilkada serentak yang bakal digelar pada tanggal 9 Desember 2020, di Sumatera Selatan akan dilaksanakan di tujuh daerah yaitu, Ogan Ilir, PALI, OKU, OKUS, OKUT, Mura, Muratara
Anggota PWI berkewajiban mematuhi PD PRT PWI, Kode Etik Jurnalistik, Kode Perilaku Wartawan PWI sebagai Code of Conduct sikap profesional wartawan dan menjaga kredibilitas dan integritas profesi serta organisasi. Menurut Firdaus, Pengurus PWI di tingkat mana pun di Pusat yang mengikuti atau terlibat dalam tim sukses kontestasi politik harus mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi (pasal 26 PD PWI), oleh karena itu mohon atas kesadaran sendiri agar pengurus PWI yang terlibat menjadi tim sukses dalam kontestasi politik pada pilkada 9 Desember 2020, agar segera mengundurkan diri dari kepengurusan. Sebaliknya jika ditemui indikasi dan bukti kuat diminta agar Dewan Kehormatan memproses sanksinya.
Menurut Firdaus, sudah seharusnya wartawan menjaga jarak yang sama dengan semua kontestan. Begitulah mestinya wartawan berperan, berfungsi sehingga eksistensinya punya kontribusi merawat dan mengembangkan demokrasi, mengawal bangsa dan negara mencapai cita-citanya. Kontestasi pemimpin rakyat harus dijaga berjalan dengan sangat demokratis, supaya menghasilkan pemimpin amanah. Itu sebabnya Pilkada harus dijaga berlangsung jujur dan adil, tidak dikotori praktek money politics.
Firdaus juga meminta, melalui Dewan Kehormatan Provinsi secara aktif mengawasi anggota PWI dalam mematuhi ketentuan organisasi, kode etik jurnalistik, kode perilaku wartawan. Sebagai individu wartawan memang tetap memiliki hak politiknya. Silahkan salurkan itu di TPS. Namun, ketika menjalankan profesi maka ia diikat oleh kode etik profesi
Laporan Arma
Editor Yaska hosa kohaya