Limit waktu keputusan MA tinggal Menunggu Hitungan jam

Oganilir,Jejakopd.com – Kuasa hukum KPU kab Oganilir Mualimin pardi menjelaskan terkait Salinan Surat Keputusan Mahkamah Agung (MA) tentang Paslon 02 yang dikabulkan MA hingga saat ini( kamis) belum diterima sama sekali oleh KPU OI padahal informasinya sudah dikirim MA melalui kantor pos .

Kuasa Hukum KPU OI saat dikonfirmasi awak media kamis (5/11) mengatakan,bahwa pelaksanaan pencoblosan  tidak bisa ditindak lanjuti paling lambat 30 hari sebelum hari pencoblosan, maka terhitungnya tanggal 9 november 2020.”jelas mualimin”.

Ya kalau KPU belum menerima salinan putusan itu,sama saja dengan tidak ada putusan, bahkan kalau menurut peraturan Mahkamah Agung (MA) putusan  perkara ini sudah harus putus dalam paling lambat 14 hari sejak permohonan diterima.jadi semenjak hitungan 14 hari kerja itu maka hari terahirnya itu tanggal 6 november 2020 tepatnya besok jum’at.

Bacaan Lainnya

Artinya jika besok juga KPU OI belum menerima salinan putusan MA tersebut sama dengan tidak ada keputusan. Karna tidak ada keputusan tentu ya kembali keputusan semula kan begitu, dasar KPU OI untuk menindaklanjuti tentu keputusan MA dan kalau keputusan MA nya tidak ada gak mungkin kita mengambil keputusan kan begitu.

Ya tentu yang berlaku keputusan semuala artinya tidak ada upaya hukum sama saja tidak ada keputusan atas pembatalan yang sudah dikeluarkan oleh KPU OI. Ya kalau berdasarka Perma hari kerja 14 hari itu terahir tanggal 0 november besok, artinya kalau lewat tanggal 6 november itu sudah melampaui atau kadaluarsah.

Dan sampai hari ini kamis (5/11) KPU OI belum menerima surat keputusan MA tersebut. Kalau tanggal 9 november itu KPU OI tidak bisa lagi mengambil keputusan tindaklanjut putusan putusan pengadilan yang keluar sebelum 30 hari masa hari pencoblosan, jadi misalnya keluar lewat tanggal 9 november itu keputusan apapun itu tidak bisa ditindaklanjuti lagi. 

Baca juga :  Terkait Pemberitaan OKNUM "R" Humas DPRD Kab OI Angkat Bicara

Ya paling lambat tanggal 9 november dan kalau kita menghitung kadaluarsah 14 hari putusan sudah harus keluar itu tentu tanggal 6 november besok nah tinggal kita penafsiran tentang keputusan, kalo kami kan beranggapan bahwa putusan itu sah ketika kita menerima salinan aslinya.

Kalau cuma yang beredar direkctory tentukan itu akan sulit juga nanti pertanggungjawabannya kan itu tidak ditandatangani tidak dicap siapa tau Webnya Makamah Agung dihaick orang kan begitu.”

Kita sedang bicarakan dengan temen temen komisioner kalau kemungkinan sampai sore ini belum ada/datang surat keputusan MA itu, maka rencana kita mungkin akan langsung cek ke MA.”ungkap kuasa hukum KPU OI”

Laporan Rika

Editor Yaska hosa kohaya

Pos terkait