Hal itu disampaikan Ketua KPUD OI Massuryati didampingi anggota Komisioner KPUD saat menggelar jumpa pers dengan awak media sore ini, Jumat (6/11/2020).
Sesuai amar putusan Mahkamah Agung, ada beberapa poin dan untuk dua poin yang akan dilakukan tindak lanjutnya oleh KPUD Ogan Ilir. Di poin tiga, memerintahkan termohon untuk mencabut keputusan KPU OI nomor 263/HK.03.1-KPT/1610/KPU-Kab/X/2020 tanggal 12 Oktober 2020 tentang Pembatalan Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ogan Ilir tahun 2020 atas nama pasangan HM Ilyas Panji Alam SE SH MM dan Ir H Endang PU Ishak SH MSi dengan nomor urut 2.“
Tindakan lanjut yang dilakukan KPUD Ogan Ilir atas perintah tersebut.
1. KPUD OI menindaklanjuti dengan surat nomor 271/HK.03.1-KPT/1610/KPU-Kab/XI/2020 tentang Pencabutan Surat Keputusan KPU OI nomor 263/HK.03.1-KPT/1610/KPU-Kab/X/2020 tentang Pembatalan Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ogan Ilir tahun 2020 pasca putusan Mahkamah Agung nomor 1P/TAP/2020,” jelasnya saat membacakan amar putusan itu.
Sesuai dengan perintah amar putusan MA nomor empat, memerintahkan termohon untuk menerbitkan keputusan baru tentang penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati OI tahun 2020 yang memenuhi syarat yaitu a, paslon Panca Wijaya Akbar SH-Ardani SH MH, b, HM Ilyas Panji Alam SE SH MM-Ir H Endang PU Ishak SH MSi.Tindak lanjut yang dilakukan KPUD OI dengan surat keputusan yang bernomor 272/HK.03.1-KPT/1610/KPU-Kab/XI/2020 tentang menetapkan paslon Bupati dan wakil bupati pada pemilihan Bupati dan wakil bupati kabupaten Ogan Ilir tahun 2020 pasca putusan MA nomor 1P/TAP/2020.“
2.Memutuskan, menetapkan Keputusan KPUD Ogan Ilir tentang penetapan paslon bupati dan wakil bupati pasca putusan MA, sebagai berikut nama paslon bupati dan wakil bupati, Panca Wijaya Akbar SH-H Ardani SH MH nomor urut 1 dan HM Ilyas Panji Alam SE SH MM-Ir H Endang PU Ishak SH MSi nomor urut 2,” jelasnya membacakan putusan yang tertuang.
4. keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, ditetapkan di Indralaya pada 6 November 2020,” tegas Ketua KPU OI seraya mengakhiri pembacaan keputusan.
Laporan yasandi
Editor Yaska hosa kohaya