Massuryati selaku ketua KPU Ogan Ilir,mengatakan, Proses pelipatan surat suara ini menggunakan sistem swakelola yakni dengan melibatkan para staf honorer di KPUD Ogan ilir dan sebagian masyarakat. Jumlah petugas pelipat sebanyak 30 orang dan harus selesai dalam waktu 3 hari saja,senjak berlaku hari ini hingga tanggal 25 November 2020.Para petugas pelipat kertas surat suara tidak boleh merokok dan tidak boleh menggunakan handphone selama pengerjakan tugas karena mereka akan diberi waktu isoma(diberikan jam istirahat).
“Karena Pilkada tahun ini kita sedang dalam pandemi covid-19,maka proses pelipatan ini dilakukan dengan menggunakan protokol kesehatan. Para petugas pelipat harus menggunakan alat pelindung diri (APD) seperti masker,alat pengukur suhu tubuhnya,mencuci tangan,menggunakan handsanitizer dan dudukpun menjaga jarak.
Proses pelipatan kertas surat suara ini pada setiap tahapan diawasi oleh keamanan dari polres OI,TNI (pewira penghubung ) dan Bawaslu OI” Terang Ketua KPU.
Sementara itu,Idris SHI selaku perwakilan dari Bawaslu OI menyampaikan bahwa KPU dan para petugas pelipatan kertas surat suara ini harus mematuhi himbauan tentang protokol kesehatan (prokes).
“Kedatangan kami ini untuk mengawasi proses pelipatan ini harus sesuai prokes dan memastikan bahwa tidak adanya pergantian petugas pelipat yakni petugas harus sesuai dengan data absensi yang telah ditetapkan. Kamipun bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk memeriksa para petugas pelipat ini pada saat keluar dari ruangan nanti guna memastikan bahwa tidak ada yang membawa kertas surat suara”. Jelas idris.
Laporan Rika
Editor Yaska hosa kohaya