Paslon Bupati No Urut 2 Diperkirakan Mangkir dipanggil Bawaslu

Oganilir,jejakopd.com – Lagi lagi paslon Bupati kabupaten ogan Ilir dengan nomor 2 (Ilyas-Endang) dipanggil Bawaslu OI lantaran diduga melakukan pelanggaranpilkada

Pemanggilan Paslon nomor urut 2 melalui surat yang dilayangkan pada hari Minggu kemaren sekitar pukul 14.00 Wib, untuk datang ke kantor Bawaslu Oganilir untuk dimintai keterangan terkait ada laporan yang diterima bawaslu

Bacaan Lainnya

Tak ayal lagi membuat para awak media baik media cetak,online maupun media elektronik berdatangan menunggu kehadiran paslon bupati nomor 2 dan sangat disayangkan hingga petang ini paslon bupati tersebut belum hadir juga.

Ketua Bawaslu OI Darmawan Iskandar saat diwawancara diruang kantor Bawaslu senin 30/11/2020 menjelaskan,  saat ini Bawaslu OI sedang melakukan proses penanganan pelanggaran, terkait dengan ada beberapa laporan yang masuk kekami yang berhubungan dengan kampaye diluar jadwal serta mengenai ada pembagian kartu di ogan ilir.””ungkapnya”.

Memang terlapornya salah satu paslon, jadi hari ini berdasarkan surat yang kami sampaikan kemaren itu kami layangkan panggilan datangnya jam 14.00 Wib sesuai jadwal tapi sampai sore ini belum juga hadir namun tetap kita tunggu. Secara prosedur walaupun tidak hadir hari ini akan kita surati kembali untuk diminta hadir besok untuk keterangan klarivikasi terhadap pelanggaran yang dilaporkan oleh pelapor.

kampaye diluar jadwal sesuai dengan UU 10 Tahun 2016, pokok aduannya ada sanksi pidana itu berhubungan dengan kampaye diluar jadwal kampaye, karna ada Larangan dari UU bahwa tidak boleh berkampaye diluar jadwal termasuk yang ditetapkan oleh KPU termasuk Wilayah Zona Waktu Tempat nah itu yang menjadi salah satu laporan.

Baca juga :  Untuk memutus Mata Rantai Covid 19 Kita sedia payung sebelum Hujan

Sedangkan yang Kedua ada Ketentuan Pidananya mengenai pembagian ini berhubungan dengan menjanjikan imbalan ada Sanksi Pidananya juga. Kalau yang berhubungan Pidana Pemilihan ya tentu sesuai aturan dan Bawaslu tidak bergerak sendiri jadi kami juga melibatkan Sentra Gakkundu unsur dari Kepolisian maupun dari Kejaksaan dalam melakukan proses Klarivikasi yang dilakukan pada laporan yang kami terima.

Kita tunggu sampai malam karna kita berlakukan penanganan pelanggaran hari kalender jadi sampai malam kita tunggu dan jika hari ini juga tidak hadir maka kita layangkan undangan kembali, sampai harinya juga tetap kita hitung ya karna penanganan pelanggaran ini 3+2 lima hari kalau efektif dua hari panggilan maka dua kali panggilan kita layangkan.

Pasal 187 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2016 junto pasal 69 huruf k , itu kampaye diluar jadwal termasuk katagori kampaye yang dilarang sanksinya di pasal 187 ayat 1 ada sanksi pidana paling singkat 15 hari dan paling lama 3 bulan kurungan dan juga ada denda paling sedikit Rp.100.000,- paling banyak Rp.1.000.000,- itu kampaye yang diluar jadwal. 

Kalau yang berhubungan dengan pembagian kartu pasal 187 a UU Nomor 10 Tahun 2016 ketentuan pidananya terhadap junto pasal 73 ayat 4 huruf c yaitu mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak mrmilih calon tertentu dan untuk objeknya setiap orang jadi siapapun melakukan itu dapat disangkakan Sanksinya paling singkat 36 bulan paling lama 72 bulan kurungan penjara dan dendanpaling sedikit Rp.200.000.000,- dan paling banyak Rp.1 Miliar.

Kita mendalami pelanggaran yang ada termasuk klarifikasi yang kami lakukan itu untuk melihat sejauh mana peran masing masing yang sesuai ketentuan unsur pasal tadi setiap orang atau oleh calon atau oleh tim, jadi itu belum bisa kita simpulkan dan pastikan bahwa itulah tidak juga.

Baca juga :  Bupati OI mengunjungi masyarakat pemulutan selatan

Yang pasti pendalaman klarifikasi ini dalam rangka untuk melakukan kajian kajian apakah ada unsur pelanggarannya atau tidak dan yang pasti kami tegaskan Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir tetap konsisten menjalankan UU bahwa ketika memang ada unsur pelanggaran tentu akan kita proses dan kalau memang tidak ada pelanggaran itu tidak akan kita proses.

Karna ada ketentuan aturan yang mengatur demikian dan kami diberikan kewajiban dan kewenangan untuk melakukan proses Penanganan Pelanggaran, jadi kita tetap sesuai prosedur kalau ada pelanggaran tetap kita naikkan dan kalau tidak ada tidak kita naikkan dan tidak bisa juga kita paksakan.”pungkasnya”

Laporan yasandi

Editor Yaska hosa kohaya

Pos terkait