Palembang, jejakopd.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan(kejati sum-sel), kamis 4/2/2021,memanggil mantan Kepala Biro Hukum dan Ham Pemprov Sumsel tahun 2015-2020, yang sekarang menjabat Wakil Bupati terpilih kabupaten Ogan Ilir.
Pemanggilan mantan kepala Biro Hukum tersebut masih bersetatus sebagai saksi kasus dugaan korupsi Masjid Raya Sriwijaya di kawasan Jakabaring, Kota Palembang.
“Hari ini tim pidsus Kejati Sumsel memanggil Ardani selaku saksi untuk dimintai keterangan. Saksi diperiksa selama lima jam dengan 20 pertanyaan,” jelas khaidirman Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel.
Menurut khaidirman, Ardani sewaktu itu menjabat dalam struktur organisasi sebagai panitia yayasan wakaf pembangunan masjid Sriwijaya bagian hukum. Sehingga pihak penyidik masih mencari keterangan mengenai siapa yang sebenarnya bertanggung jawab dalam proyek pembangunan masjid seluas lebih kurang 20 hektare (ha) tersebut.
Pembangunan masjid itu telah menyerap Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), yang dikeluarkan dari dana hibah provinsi tahun 2015 dan 2017 sebesar Rp130 miliar.
“Untuk penetapan tersangka tergantung penyidikan karena yang kita lakukan sekarang tergantung hasil pemeriksaan saksi dan hasil penyidikan karena endingnya ke sana (penetapan tersangka),” jelasnya
Saat dikonfirmasi awak media, Ardani membantah kedatangannya ke Kejati dalam rangka pemeriksaan pembangunan Masjid Sriwijaya. “Tadi kita koordinasi soal gugatan-gugatan lahan Pemprov Sumsel. Banyak hal yang ditanya bukan hanya lahan Masjid Sriwijaya,” jelasnya
Menurutnya masjid Raya Sriwijaya tetap ditanyakan hanya saja tidak secara khusus menjadi pembicaraan. Ardani menjelaskan, selama menjabat sebagai Karo Hukum dan HAM Pemprov Sumsel, dirinya banyak menangani masalah sengketa lahan milik pemda.