Wabub OI terpilih (H.Ardani)Penuhi Panggilan Kejati sumsel

Palembang, jejakopd.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan(kejati sum-sel), kamis 4/2/2021,memanggil mantan Kepala Biro Hukum dan Ham Pemprov Sumsel tahun 2015-2020, yang sekarang menjabat Wakil Bupati terpilih kabupaten Ogan Ilir.

Pemanggilan mantan kepala Biro Hukum tersebut masih bersetatus sebagai saksi kasus dugaan korupsi Masjid Raya Sriwijaya di kawasan Jakabaring, Kota Palembang.

“Hari ini tim pidsus Kejati Sumsel memanggil Ardani selaku saksi untuk dimintai keterangan. Saksi diperiksa selama lima jam dengan 20 pertanyaan,” jelas khaidirman Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel.

Bacaan Lainnya

Menurut khaidirman, Ardani sewaktu itu menjabat dalam struktur organisasi sebagai panitia yayasan wakaf pembangunan masjid Sriwijaya bagian hukum. Sehingga pihak penyidik masih mencari keterangan mengenai siapa yang sebenarnya bertanggung jawab dalam proyek pembangunan masjid seluas lebih kurang 20 hektare (ha) tersebut.

Pembangunan masjid itu  telah menyerap Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), yang dikeluarkan dari dana hibah provinsi tahun 2015 dan 2017 sebesar Rp130 miliar.

“Untuk penetapan tersangka tergantung penyidikan karena yang kita lakukan sekarang tergantung hasil pemeriksaan saksi dan hasil penyidikan karena endingnya ke sana (penetapan tersangka),” jelasnya

Wakil Bupati Ogan Ilir 2020-2025, Ardani keluar dari gedung Kejati Sumsel sekitar pukul 13.40 WIB. Dirinya keluar didamping pengawal pribadi (Walpri) langsung menuju parkiran mobil.

Saat dikonfirmasi awak media, Ardani membantah kedatangannya ke Kejati dalam rangka pemeriksaan pembangunan Masjid Sriwijaya. “Tadi kita koordinasi soal gugatan-gugatan lahan Pemprov Sumsel. Banyak hal yang ditanya bukan hanya lahan Masjid Sriwijaya,” jelasnya

Menurutnya masjid Raya Sriwijaya tetap ditanyakan hanya saja tidak secara khusus menjadi pembicaraan. Ardani menjelaskan, selama menjabat sebagai Karo Hukum dan HAM Pemprov Sumsel, dirinya banyak menangani masalah sengketa lahan milik pemda.

“Kalau khususnya bukan soal Masjid Sriwijaya karena, saya mantan kepala biro hukum. Jadi pertanyaan hanya seputar gugatan di Jakabaring. Saya diperiksa dari jam 11 sekalian mendampingi Kabag Bantuan Hukum Pemprov Sumsel,” tutupnya



Laporan  Arma
Editor yaska hosa kohaya
Baca juga :  2x24 jam,Jasad Rizki Mengapung di Sungai.

Pos terkait