Kepala SD1 pematang kijang kecamatan jejawi kangkangi kemendikbud atas petunjuk Diknas

Oki,jejakopd.com – Dana Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi yang selanjutnya disebut Dana BOS Afirmasi adalah program pemerintah pusat yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang berada di Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Kementerian.
Sedangkan Dana Bantuan Operasional Sekolah Kinerja yang selanjutnya disebut Dana BOS Kinerja adalah program Pemerintah Pusat yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang dinilai berkinerja baik dalam menyelenggarakan layanan pendidikan di Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Kementerian.

Tujuan adanya Dana BOS Afirmasi. BOS Afirmasi bertujuan untuk membantu kegiatan operasional sekolah dan mendukung kegiatan pembelajaran yang belum tercukupi oleh Dana BOS Reguler di Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Kementerian. Sedangkan BOS Kinerja bertujuan untuk membantu kegiatan operasional sekolah dan mendukung kegiatan pembelajaran yang belum tercukupi oleh Dana BOS Reguler sebagai bentuk penghargaan atas kinerja baik dalam menyelenggarakan layanan pendidikan di Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Kementerian.

Kriteria Penerima Dana BOS Afirmasi dan BOS Kinerja diprioritaskan bagi sekolah yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. memiliki proporsi siswa dari keluarga miskin yang lebih banyak;
b. menerima Dana BOS Reguler yang lebih rendah; dan
c. memiliki proporsi guru yang berstatus pegawai negeri sipil atau guru tetap yayasan yang lebih kecil.
Namun selain kriteria di atas, ada kriteria lain untuk Sekolah yang ditetapkan sebagai penerima dana BOS Kinerja, yakni sekolah tersebut telah memenuhi capaian mutu yang lebih tinggi berdasarkan:
a. peta mutu pendidikan;
b. Indeks Integritas ujian nasional tahun ajaran berkenaan; dan/atau
c. nilai ujian nasional tahun ajaran berkenaan.
Alokasi dana BOS Afirmasi dan BOS Afirmasi tahun 2020 untuk Sekolah yang ditetapkan sebagai penerima Dana BOS Afirmasi tahun 2020 adalah sebesar Rp60.000.000 (enam puluh juta rupiah) setiap sekolah.
Penggunaan Dana BOS Afirmasi dan BOS Afirmasi adalah untuk membiayai operasional sekolah sesuai dengan komponen penggunaan Dana BOS Reguler berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Dana BOS Reguler. Penggunaan Dana BOS Afirmasi kinerja dan BOS Afirmasi  tidak dapat digunakan untuk membiayai belanja yang sudah dibiayai secara penuh oleh sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Sementara itu Matjani .spd kepala sekolah SD.Negri1  pematang kijang kecamatan jejawi kabupaten ogan komering ilir(OKI) diduga tidak mematuhi  kepmendikbud no 182/P/2020 dan permendikbud no 24 tahun 2020 tentang jutlak juknis penggunaan dana Bos Apirmasi dan dana Bos kinerja tahun 2019 dan tahun 2020
Menurut sumber yang kami terima minggu,7/2/2021 di kediamannya menyebutkan bahwa kepala sekola sd negeri 1 pematang kijang kecamatan jejawi   tidak pernah Menggunakan pasilitas bantuan dari pusat melalui daring,bahkan bantuan 7 unit leptop merk accer dan 23 unit tab merk advance tersebut tidak ada disekolah(diduga digelapkan-red) apalagi dipinjam pakaikan kepada siswa.
Ditempat terpisah salah seorang siswa kelas VI yang sempat ditemui dirumahnya menjelaskan ” kalau sepengetahuan saya sejak th 2019 sampai sekarang dikelas VI tidak ada pembagian kuota internet apalagi pihak sekolah meminjamkan unit Tab kepada siswa untuk belajar daring”
Namun menurut keterangan matjani. spd, saat dikomfirmasi melalui via whatsaapnya menjelaskan bahwa untuk unit laptop ada karena dibagikan langsug kesekolah tetapi untuk unit Tab dialihkannya untuk pembelian kramik karena anggaran tersebut termasuk dianggaran tahun 2020 “Laptop ada tapi Tap nya saya ganti dg pembelian kramik dan  lemari di karnakan pesan kami termasuk di anggaran  2020”
“kami bisa beli barang lain,kami 8 sekolah sekecamatan Jejawi sama,dan Soal leptop langsung datang kesekolah,Sebab dibagikan langsung dengan guru”
Matjani spd menambahkan bahwa “pengalihan pengadaan unit Tab utk belajar Daring menjadi pembelian kramik sudah di konsultasikan dg pak Acca,itupun bukan sekolahnya saja tetapi ada 8 sekolah yang melakukan pengalihan sesuai dg petunjuk dinas”
Laporan :Tim (Kasma & rika)
Editor     : yaska hosa kohaya
Baca juga :  Program BID Menggunakan Anggaran Pinjaman Bank Dunia

Pos terkait