Muhammad Amin S.pd M.si Bukan Dinas Yang mengatur BOS Afirmasi,tetapi Aturan kemendagri

OKI,jejakopd.com – Terkait mencuatnya berita yang berjudul “Kepala sekolah Dasar (SD) no 1 pematang kijang kecamatan jejawi kakangi  – permendikbud no 24 tahun 2019 atas petunjuk Dinas”,kepala dinas pendidikan (Kadisdik) kabupaten ogan komering ilir Muhammad.Amin Spd.Msi menjelaskan melalui Manejer BOS, Dedi Rusdianto S.Pd M.si yang dipaparkan langsung oleh staf bagian Perencanaan sebagai pengelola Aplikasi RKAS  Bantuan Oprasional sekolah(BOS), Triansyah (Aca)  ,bahwa belanja dana Bantuan Bos Afirmasi dan Bos kinerja bukan diatur oleh pihak dinas akan tetapi sudah ada aturan/Juknis yang dikeluarkan oleh Pemerintah dalam hal ini Kemendikbud
Menurut Triansyah yang biasa dipanggil acca selasa 9/2/2021 saat dikomfirmasi diruang kerjanya mengatakan “memang benar kepala sekolah sd1 bersalah kalau menggunakan permendikbud no 31 th 2019 yang menyatakan Bantuan Bos afirmasi dan Bos kinerja tidak boleh digunakan untuk membiayai yang sudah dibiayai oleh Bos Reguler,atau biaya-biaya resmi lain yang tidak mengikat ,akan tetapi pada pertengahan bulan juni lalu (18 juni-red) dengan terbitnya permendikbud yang baru yaitu permendikbud No 24 th 2020 yang menyatakan bahwa dana Bos Afirmasi-Kinerja peruntukannya bisa dianggarkan atau dibelanjakan untuk keperluan Operasional Sekolah 
Aca menambahkan “Bantuan Bos afirmasi tahun 2019 cair pada ahir desember 2019 sehingga untuk realisasinya terutama belanja online yang seharusnya ditetapkan tidak terpenuhi maka itulah terjadi ada Sisa dana (silpa) dari dana Afirmasi-Kinerja tsb.”jelasnya
“Nah Silva inilah yang dialihkan belanja barang lain, karena silva tahun 2019 dimasukan kedalam RKS 2020 dengan mempedomani permendikbud no 24 tahun 2020″tutur aca.
Sementara itu kepala sekolah dasar negeri 1(SDN.1)pematang kijang kecamatan jejawi kabupaten ogan ilir Ahmad Yani S.pd(selepe) menuturkan bahwa pihak sekolah yang dipimpinnya beserta Tujuh sekolah lain mengalami hal yang sama yaitu Belanja online tidak terpenuhi sehingga akhir tahun 2019 Dana BOS AFKIN tsb terdapat Sisa (Silpa)
Dia menambahkan ” untuk Bos Afirmasi  dan Bos kinerja tahun 2020 , sekolah yang berada di kecamatan jejawi semuanya terlaksana dengan baik sesuai dengan RKS serta mempedomani jutlak juknis” ujar ahmad yani
Laporan  Tim -Kasma
Editor  yaska hosa kohaya
Baca juga :  Bupati Dampingi Gubernur Buka Lomba Festival Seni Nasional

Pos terkait