MEDIA 🎯NLINE

PLT Sekda Diperkirakan Menjabat PLH Bupati Kabupaten Ogan ilir

Oganilir,jejakopd.com – Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Ogan Ilir, M. Badrun Priyanto diperkirakan akan ditunjuk menjadi Pelaksana Harian (PLH) Bupati Ogan Ilir, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

Hal tersebut terungkap  seusai Pemkab oi mengikuti vidio confrece bersama kemeterian otonomi daerah   dan kementerian dalam negri tentang pelantikan Bupati dan Wakil Bupati  terpilih, yang dipastikan diundur hingga akhir Februari mendatang.

Bacaan Lainnya

Menurut badrun saat diwawancarai awak media diruang kerjanya diri nya mengaku siap jika ditunjuk sebagai PLH Bupati Ogan Ilir.

“Tentu nya saya siap sebagai abdi negara, harus siap ditugaskan oleh negara,” tegas Badrun kepada wartawan di Indralaya, Selasa (16/2/2021).

Badrun mengatakan siap menjalankan tugasnya meskipun ia belum menerima surat penunjukan dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) tersebut.
“Saya belum terima langsung suratnya. Namun instruksi dari Kemendagri, baik PJ Sekda maupun Sekda definitif harus siap ditunjuk” Maka saya siap,” tegasnya lagi.

Dengan penunjukan Bupati sementara tersebut, Badrun merangkap tiga jabatan.

Ketiga jabatan yang diamanahkan tersebut yakni 

1.kepala dinas penanaman modal dan perizinan satu pintu 

2.PJ Sekda Ogan Ilir

3.PLH Bupati 

Menurut Badrun, saat merangkap ketiga jabatan itu, ia akan dibantu asisten dan staf ahli.

“Jadi tidak bekerja sendirian karena kita ini bekerja tim dalam pemerintahan ini,” jelasnya.

Jika tak ada aral melintang, pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Ogan Ilir terpilih dilaksanakan pada 26 Februari mendatang.

Artinya, Badrun menjabat PLH Bupati Ogan Ilir mulai Rabu besok hingga 25 Februari mendatang.

“Sekali lagi, saya sebenarnya belum lihat langsung surat penunjukan si A atau si B. Yang jelas, sebagai abdi negara, saya siap,” tandasnya.

Baca juga :  Bupati Terima Kepala Kanwil PJPb sumsel

Sebelumnya, Asisten I Pemkab Ogan Ilir Bidang Pemerintahan, Abdul Rahman Rosyidi mengonfirmasi bahwa pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih ditunda.

Penundaan pelantikan kepala daerah tingkat II ini dipastikan setelah Pemkab Ogan Ilir mengikuti video conference bersama Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Akmal Malik, Senin (15/2/) lalu.

Menurut Rosyidi, pada video conference tersebut disampaikan bahwa pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Ogan Ilir terpilih ditunda dan surat penundaan pelantikan ini akan dikirim secepatnya.

“Hari ini surat penundaaan pelantikan dikirim dari pusat,” jelas Rosyidi.

Lebih lanjut ia menjelaskan, alasan penundaaan pelantikan ini agar berbarengan dengan empat daerah Pemilu di Sumatera Selatan yang sedang menyelesaikan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Keempat daerah tersebut yakni Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Ogan Komering Ulu (OKU), OKU Selatan dan Musi Rawas Utara (Muratara).

Sementara tiga daerah lainnya tidak ada sengketa yakni Ogan Ilir (OI), OKU Timur dan Musi Rawas.

“Rencananya, pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih dapat berjalan serentak di tujuh daerah Pemilu di Sumsel,” terang Rosyidi.

Sementara untuk jabatan bupati yang habis masa jabatannya, kata Rosyidi, Kemendagri menunjuk Penjabat (PJ) Sekretaris Daerah Ogan Ilir, M. Badrun Priyanto sebagai Pelaksana Harian (PLH) Bupati Ogan Ilir.

“Sesuai aturan, penunjukan Sekda sebagai PLH Bupati Ogan Ilir adalah wewenang Mendagri,” 

Laporan  kasma

Editor yaska hosaya

Pos terkait