Oganilir,jejakopd.com – Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Ogan Ilir, M. Badrun Priyanto diperkirakan akan ditunjuk menjadi Pelaksana Harian (PLH) Bupati Ogan Ilir, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Hal tersebut terungkap seusai Pemkab oi mengikuti vidio confrece bersama kemeterian otonomi daerah dan kementerian dalam negri tentang pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih, yang dipastikan diundur hingga akhir Februari mendatang.
Menurut badrun saat diwawancarai awak media diruang kerjanya diri nya mengaku siap jika ditunjuk sebagai PLH Bupati Ogan Ilir.
“Tentu nya saya siap sebagai abdi negara, harus siap ditugaskan oleh negara,” tegas Badrun kepada wartawan di Indralaya, Selasa (16/2/2021).
Dengan penunjukan Bupati sementara tersebut, Badrun merangkap tiga jabatan.
Ketiga jabatan yang diamanahkan tersebut yakni
1.kepala dinas penanaman modal dan perizinan satu pintu
2.PJ Sekda Ogan Ilir
3.PLH Bupati
Menurut Badrun, saat merangkap ketiga jabatan itu, ia akan dibantu asisten dan staf ahli.
“Jadi tidak bekerja sendirian karena kita ini bekerja tim dalam pemerintahan ini,” jelasnya.
Jika tak ada aral melintang, pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Ogan Ilir terpilih dilaksanakan pada 26 Februari mendatang.
Artinya, Badrun menjabat PLH Bupati Ogan Ilir mulai Rabu besok hingga 25 Februari mendatang.
“Sekali lagi, saya sebenarnya belum lihat langsung surat penunjukan si A atau si B. Yang jelas, sebagai abdi negara, saya siap,” tandasnya.
Sebelumnya, Asisten I Pemkab Ogan Ilir Bidang Pemerintahan, Abdul Rahman Rosyidi mengonfirmasi bahwa pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih ditunda.
Penundaan pelantikan kepala daerah tingkat II ini dipastikan setelah Pemkab Ogan Ilir mengikuti video conference bersama Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Akmal Malik, Senin (15/2/) lalu.
“Hari ini surat penundaaan pelantikan dikirim dari pusat,” jelas Rosyidi.
Lebih lanjut ia menjelaskan, alasan penundaaan pelantikan ini agar berbarengan dengan empat daerah Pemilu di Sumatera Selatan yang sedang menyelesaikan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Keempat daerah tersebut yakni Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Ogan Komering Ulu (OKU), OKU Selatan dan Musi Rawas Utara (Muratara).
Sementara tiga daerah lainnya tidak ada sengketa yakni Ogan Ilir (OI), OKU Timur dan Musi Rawas.
“Rencananya, pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih dapat berjalan serentak di tujuh daerah Pemilu di Sumsel,” terang Rosyidi.
Sementara untuk jabatan bupati yang habis masa jabatannya, kata Rosyidi, Kemendagri menunjuk Penjabat (PJ) Sekretaris Daerah Ogan Ilir, M. Badrun Priyanto sebagai Pelaksana Harian (PLH) Bupati Ogan Ilir.
“Sesuai aturan, penunjukan Sekda sebagai PLH Bupati Ogan Ilir adalah wewenang Mendagri,”
Laporan kasma
Editor yaska hosaya