Kepala sekolah Yang Tidak Mengikuti Diklat, Tidak Sah

Oganilir,jejakopd.com – Dalam rangka peningkatan kompetensi  kapala sekolah Dinas Pendidikan kabupaten ogan ilir yang berada di sumatera selatan  pertama kali mendapatkan program peningkatan mutu secara   gratis dari kementerian

Menurut keterangan kepala dinas pendidikan kabupaten ogan ilir DR.Arianto.

Bacaan Lainnya

Dari 40 kabupaten kota di indonesia yang melakaanakan penguatan mutu pendidikan kepala sekolah ,dinas pendidikan kabupaten ogan ilir  bekerjasama dengan LPPKS Indonesia yang ada di kota solo,menyiapkan 50 peserta untuk mengikuti diklat pada tgl 15/3/2021 mendatang yang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi dalam rangka melaksanakan kepemimpinan calon kepala sekolah  

Kepala Sekolah yang tidak memiliki Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah (STTPPCKS) yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pendidik dan Tenaga Kependidikan dinyatakan tidak sah sebagai kepala sekolah.

Konsekuensinya, sekolah tersebut tidak akan mendapatkan dana bantuan operasional sekolah (BOS) dan seluruh tandatangannya di atas dokumen sekolah dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku yang bisa berbuntut pada tindakan pidana karna menjalankan tugas yang bukan kewenangannya. “Ini berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan atau Permindikbud No.6 tahun 2018 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah.  kata  Dr.Arianto yang ditemui awak media,selasa 3/3/2021 diruang kerjanya .

“Kami ditunjuk untuk menyelenggarakan Diklat bagi calon kepala sekolah dan kepala sekolah yang belum mendapatkan surat tanda tamat atau lulus diklat setelah para calon itu lulus seleksi substansi oleh LPPKS di Solo,” kata arianto

kepala sekolah yang belum memiliki surat tanda lulus sesuai persyaratan Permendikbud No.6 tahun 2018 dinyatakan tidak syah

 Permendikbud No.6 tahun 2018 disebutkan, guru dapat menjadi bakal calon Kepala Sekolah harus memenuhi 10 persyaratan, di antaranya terpenting adalah memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana atau diploma empat dari perguruan tinggi yang program studinya terakreditasi paling rendah B, tidak sedang menjadi tersangka atau tidak pernah menjadi terpidana dan berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada waktu pengangkatan pertama sebagai Kepala Sekolah.

Baca juga :  Diduga Kebakaran di akibatkan penampungan Minyak

Para calon kepala sekolah atau kepala sekolah yang sekarang tengah menjabat diharus melalui dua seleksi, yaitu seleksi administrasi dan seleksi substansi. Seleksi administratif dilakukan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya. Untuk SMA/SMK, seleksi itu berada di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi. Sedangkan untuk SMP, SD dan TK berada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten / Kota.

Seleksi substansi dilakukan oleh LPPKS. Calon kepala sekolah yang lulus seleksi substansi diharuskan mengikuti Diklat Calon Kepala Sekolah untuk mendapatkan surat tanda tamat diklat tersebut. “Calon kepala sekolah itu hanya diberi kesempatan dua kali setelah yang pertama jika dinyatakan tidak lulus Diklat. Jika masih tidak lulus, maka calon itu tidak boleh menjabat kepala sekolah,” jelas arianto

Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah merupakan salah satu syarat mengikuti proses pengangkatan menjadi Kepala Sekolah. Penugasan kepala sekolah pada satuan pendidikan dilakukan pemerintah daerah dengan periodesasi. Satu periodenya berdurasi 4 tahun. Seorang guru hanya bisa diangkat menjadi kepala sekolah selama 3 periode atau 12 tahun. Meski sudah 12 tahun, masih diperpanjang dengan melalui uji kompetensi. Dan, kepala sekolah yang tidak diperpanjang, dikembalikan menjadi guru,tutup Arianto

Laporan  yasandi

Editor yaska hosa kohaya

Pos terkait