Daftar SIM Bisa dilakukan melalui Internet

Oganilir,Jejakopd.com – Kepolisian republik indonesia Resort kabupaten ogan ilir,dalam hal ini Satlantas Polres Ogan Ilir memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk pendaftaran pembuatan Surat Izin Mengemudi  (SIM) hanya dengan ’klik’ website http://sim.korlantas.polri.go.id/devregistrasi/index.php/index. 
Kapolres OI, AKBP Yusantio Sandi melalui Kasatlantas Polres OI, AKP Sutrisman saat mensosialisasikan program Korlantas Polri ini pada masyarakat Indralaya OI Sumatera Selatan. Kamis, 4/3/2021 siang dijalan lintas palembang – prabumulih
Sutrisman memjelaskan, program Korlantas Polri ini diberlakukan selain untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus pembuatan SIM, program ini
juga dimaksudkan dalam  rangka memutus mata rantai penyebaran wabah Virus Covid 19 dengan mengurangi potensi kerumunan, terangnya.
Kemudian lanjutnya, dengan pendaftaran mode online tersebut artinya masyarakat bisa melakukan pendaftaran SIM baru dimana saja dan kapan saja, tanpa harus mendatang Mapolres  dan ini pun berlaku untuk pendaftaran perpanjangan masa berlaku SIM, paparnya.
 Sukrisman juga menjelaskan prosedur pelayanan Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) antara lain harus mengikuti Test Kesehatan dengan menyertakan bukti registrasi dan bukti pembayaran dari Bank.
Terkait  biaya pembuatan SIM baru, bisa dilakukan pada cabang BRI terdekat dan apabila seandainya tidak lulus, maka biaya
tersebut akan dikembalikan 1 (satu) bulan kemudian dengan mengikuti tanggal waktu penyetoran, pungkasnya. 
Laporan  yasandi
Editor yaska hosa kohaya
Baca juga :  Empat Pelaku Pengeroyokan Mantan Kades di Bekuk

Pos terkait