Polsek Pemulutan Bekuk 2 orang Pengedar Narkoba

Oganilir,jejakopd.com– Dua orang tersangka pengedar narkoba jenis sabu ditangkap Jajaran Polsek Pemulutan. 
Kedua tersangka, berinisial ‘As’ bin Anang (17) warga Dusun Ibul II Kecamatan Pemulutan dan ‘FI’ (22) juga warga Ds. Ibul besar II pemulutan ditangkap polisi yang melakukan penyamaran setelah mendapatkan informasi dari warga. 
Pada hari Jumat tgl 23 April 2021  sekira pukul 14.00 wib, Unit Reskrim Polsek Pemulutan, telah melakukan penangkapan terhadap pelaku diduga bandar narkotika jenis sabu – sabu di Ds. Ibul besar II Kec.Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir.
Tindak pidana tanpa hak melawan hukum membawa, memiliki, menyimpan narkotika jenis sabu – sabu, sebagaimana dimaksud dalam UU NO 35 TA 2009 tentang narkotika Pasal 112 KUHP, dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda sampai Rp10 miliar

Kapolres Ogan Ilir AKBP Yusantiyo Sandhy,SH melalui Kapolsek Pemulutan Iptu Iklil Ananuar ST di dampingi Unit Reskrim Polsek Pemulutan Aipda Riduan mengatakan, barang bukti yang disita dari tangan tersangka Andre dan feri narkotika jenis sabu-sabu

 7 paket kecil dengan harga Rp. 100.000
1 paket sedang dgn harga Rp. 250.000
1 paket besar dgn harga Rp. 1.000.000
1 buah timbangan digital
1 buah hp merk OPPO .

“Penangkapan pelaku ini berdasarkan adanya laporan masyarakat bahwa dua pelaku ini kerap bertransaksi barang haram itu. Kemudian kita selidiki dan kita pancing melalui anggota kita yang pura-pura menjadi pembeli,” ujarnya, Jum’at 23 April 2021  sekira pukul 14.00 wib, mendapat informasi keberadaan pelaku unit Reskrim Polsek Pemulutan, dipimpin oleh Aipda Riduan melakukan penangkapan terhadap pelaku diduga bandar narkotika jenis sabu – sabu. 

Polisi terus melakukan pengembangan agar dapat menangkap bandar besar. 
Sementara dari pengakuan Andre dan Feri bahwa dirinya baru coba-coba menjual narkoba jenis sabu-sabu karena tidak ada pilihan lain akibat tidak ada pekerjaan. 

Bacaan Lainnya
Baca juga :  PPDB Tahun 2023 Disinyalir Bermasalah

“Hasilnya untuk mencukupi kebutuhan keluarga pak. Barang (narkoba) itu saya ambil dari seseorang dengan cara mengambil terlebih dahulu setelah barang habis baru menyetor (bayar narkoba). Selain dijual, saya pakai juga narkoba itu,” katanya. 

Laporan  Armada
Editor yaska hosa kohaya

Pos terkait