Terkait Dugaan Pemalsuan Dokumen LSM BIDIK sambangi Kantor Bupati

Oganilir,jejakopd.com – lembaga swadaya masyarakat (LSM) BIDIK yang beralamat dijalan macan kembang III palembang,yang dikoordinatori oleh yongki ariansyah dan Rahmad sandi mendatangi kantor kejaksaan negeri (Kejari)Kabupaten Ogan Ilir,Kantor Dinas PU.PR ,serta kantor Bupati,KPT Tanjung senai , guna mengungkap adanya dugaan Pemalsuan Dokumen (dokumen Penawaran dan dokumen kualifikasi Perusahaan) serta pemalsuan tandatangan Direktur CV. NIOMEL,senin 26/4/2021

pemalsuan dokumen tersebut  diduga dilakukan oleh salah satu oknum ASN di Dinas PUPR Kabupaten Ogan Ilir berisial RD terkait pekerjaan Pengadaan Paket Komputer PC di Kantor Dinas PUPR Kabupaten Ogan Ilir tahun anggaran 2020, dengan Nilai HPS Rp.29.700.000,00,

Bacaan Lainnya

Koordinator Aksi (Korak) Yongki Ariansyah.SH , sebagai penasehat Badan Informasi Data dan Investigasi Korupsi (BIDIK) dalam aksinya mengatakan  “Dugaan perbuatan melawan Hukum tersebut dengan cara memalsukan dokumen- dokumen pengadaan barang dan jasa yang tujuannya adalah untuk menguntungkan diri sendiri, sehingga perbuatan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai bagian dari pada Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 9 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi”ujar yongki

Sementara itu Pengurus BIDIK Rahmat Sandy menambahkan,

Tuntutan kami adalah :

1. Meminta Kapolres Ogan ilir melalui Kasat Reskrim untuk menangkap pelaku (Rizky Damayanti) yang diduga melakukan pemalsuan dokumen dan pemalsuan tandatangan (sdr. Rusli) selaku direktur CV. NIOMEL, serta diduga melanggar Pasal 263 KUHP ayat (1) dan Pasal 9 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Baca juga :  Suharto SH Resmi Menjadi Ketua DPRD OI

2. Meminta kepala Kejaksaan Negeri Ogan Ilir untuk segera memanggil oknum ASN di Dinas PUPR Kab. Ogan Ilir yaitu sdr. Rizky Damayanti terkait, pekerjaan Pengadaan Paket Komputer PC di Kantor Dinas PUPR Kabupaten Ogan Ilir tahun anggaran 2020, dengan Nilai HPS Rp.29.700.000,00  

3. Meminta Bupati Ogan Ilir untuk mengevaluasi semua OPD yang ada di pemerintahan kabupaten ogan ilir agar terciptanya tatanan Pemerintahan yang Bersih Bebas dari KKN, tutup Rahmat Sandy, SH.

Laporan  kasian

Editor yaska hosa kohaya

Pos terkait