Cegah Pemudik Polda SumSel Dirikan 48 Posko Penyekatan

Palembang,jejakopd.com -jajaran kesatuan Kepolisian Daerah (Polda) sumqtera Selatan (Sumsel) telah menurunkan 2.100 personel untuk menjaga 46 Posko penyekatan, yaitu delapan titik yang berada antar provinsi dan 38 titik antar kabupaten/kota yang terdiri unsur gabungan Dinas Kesehatan TNI, Polri, Satpol PP dan pihak terkait.

Khusus penyekatan wilayah kota  Poltabes Palembang mendirikan lima unit posko penyekat yang terletak di wilayah perbatasan Kota Palembang dan kabupaten tetangga untuk mencegah arus mudik dan arus balik  selama jedah waktu tanggal 6-17 Mei 2021 terkait operasi pengamanan Idul Fitri 1442 H tahun ini.

Bacaan Lainnya

Kasatlantas Polrestabes Palembang Kompol Endro Aribowo, di Palembang, Jumat (30/4/2021), mengatakan lima titik posko itu berada 

1. Simpang KM 12,
2. Simpang Nilakandi,
3. Dekranasda Jakabaring, 
4.Talang Jambe 
5. Plaju. 

“Posko diawasi selama 24 jam, pemudik yang tidak penuhi syarat akan putar balik ke daerah asal,” ujarnya. 

Menurut Endro ariwibowo, lima titik posko itu menjadi perlintasan keluar masuk pemudik dari Kota Palembang menuju berbagai kabupaten/kota di Sumsel, akan ada 400 lebih petugas gabungan dari kepolisian, TNI, Dinas Perhubungan dan Dinas Kesehatan yang siaga di posko itu. 

Ia menjelaskan, sebanyak empat posko berbatasan langsung dengan Kabupaten Banyuasin, yakni posko KM 12, Dekranasda Jakabaring, Talang Jambe dan posko Plaju. 

Sementara posko Simpang Nilakandi berada di perbatasan Palembang-Kabupaten Ogan Ilir. 

Sedangkan Untuk Polres Ogan Ilir sendiri,mendirikan posko penyekatan di empat titik, yaitu di wilayah Lorok Indralaya Utara, Tanjung Raja, exit Tol Palembang-Indralaya (Palindra) di Indralaya dan exit Kayuagung-Palembang di Pemulutan Ogan Ilir Sumsel

Baca juga :  HUT sumsel ke 77 Ujudkan sumsel Maju

Dalam penyekatan para pemudik pihaknya menerapkan aturan pemerintah pusat, kendaraan akan diperiksa terkait dokumen operasional dan bukti tes bebas COVID-19.

Sapapun yang melintas akan dilakukan pemeriksaan,” kata dia. 

Sementara itu terpisah Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi di ruang kerjanya Sabtu (1/4/2021) mengatakan, pihaknya mengingatkan bagi masyarakat yang tidak memiliki keperluan mendesak agar tidak melakukan perjalanan mudik, sebab saat ini pemerintah sedang bekerja keras menghentikan laju penularan COVID-19 yang mulai menunjukan peningkatan yang signifikan .

Mau Masuk Ogan Ilir Jelang Lebaran, Ini Syarat Wajibnya
Kapolres Ogan Ilir AKBP Yusantiyo Sandhy melalui Kasat Lantas Polres Ogan Ilir AKP Sutrisman menuturkan, empat posko tersebut beroperasi pada tanggal 6 Mei 2021 mendatang.

Di posko tersebut, ratusan personel gabungan akan disiagakan. Mulai dari personel TNI, Polri, Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Kesehatan (Dinkes) dan anggota Satpol-PP Ogan Ilir.

“Setiap posko akan dijaga oleh lima regu masing-masing beranggotakan sembilan orang, yang akan menjaga selama 24 jam,” katanya, Kamis (29/4/2021).

Dia mengatakan, bagi pemudik antarwilayah di Sumsel terutama yang akan masuk ke Ogan Ilir, bisa melintasi perbatasan kabupaten/kota dengan syarat tertentu.

Untuk TNI, Polri, Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pegawai swasta, harus menunjukkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dari instansi masing-masing. Sedangkan untuk warga sipil, harus menunjukkan surat keterangan nonreaktif rapid test.

Laporan : Arma sri sandi

Editor yaska hosa kohaya

Pos terkait