Pasal Pemalsuan Dokumen,RD tersandung Hukum

Oganilir,jejakopd.com – Pasca didemo oleh Lembaga Badan Informasi Data Korupsi (BIDIK), dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan dan dokumen CV Niomel dilakukan RD yang merupakan oknum ASN Dinas PUPR Pemkab Ogan Ilir (OI) pada proyek pengadaan unit komputer (PC) TA 2020, kini berujung pelaporan oleh RS selaku Direktur CV Niomel.
“RS selaku korban pemalsuan dokumen terkait pengadaan komputer PC dengan nilai kurang lebih Rp.29juta itu, didampingi kuasa hukumnya dari kantor advokat Prasaja Nusantara, juga didampingi oleh  Koordinator BIDIK, untuk membuat laporan tertulis pada Unit Pidum Satreskrim Polres OI,” 
Menurut kuasa hukum korban, Aulia Aziz Al Haqqi SH didampingi rekannya, Subrata SH serta Yongki Ariansyah SH selaku koordinator BIDIK kepada awak media seusai mendampingi kliennya melakukan pelaporan pada Satreskrim Polres OI, Rabu siang (05/05/2021).
 
Lanjut Aulia aziz, langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari digelarnya aksi damai oleh aktivis pemuda anti korupsi 
Yongki Ariansyah SH dan rekan dari BIDIK pada beberapa waktu yang lalu di halaman Kantor Kajari, Kantor Bupati dan kantor PUPR Ogan Ilir beberapa waktu lalu.
 
“Terkait delik pengaduan, tim pengacara dari Kantor Hukum Prasaja Nusantara Law Firm ini mengatakan bahwa pelaku akan dikenakan Pasal 263 atau Pasal 266 KUHP, tentang Pemalsuan pemalsuan dokomen,” katanya.
 
Hal tersebut juga dibenarkan berdasarkan keterangan yang tertulis pada Surat Tanda Terima Laporan SPKT atas nama Kapolres Ogan Ilir AKBP Yusantio Sandy melalui Kepala SPKT Bripka Hutasoit. 
 
“Kami selaku kuasa hukum berharap pada pihak penyidik Polres OI, dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan kaidah hukum seadil-adilnya dan profesional,” tandasnya.
Sementara itu, Yongki Ariansyah SH menambahkan, langkah yang dilakukan korban pemalsuan ini sudah benar sebab menurutnya hal tersebut sejalan dengan apa yang telah dilakukan oleh pihak mereka sebelumnya terkait aksi damai.
 
Selain itu, lanjut Yongki, langkah ini juga sebagai upaya hukum untuk memberikan efek jera pada pelaku, sehingga kedepan perangkat Pemerintahan OI menjadi lebih bersih dari praktik-praktik kotor dan indikasi korupsi.
 
“Kedepannya, kita berharap tak tejadi lagi hal semacam ini. Sekali lagi kami berharap, pihak Polres OI dapat bertidak tegas terkait masalah ini, karena terjadi indikasi praktik korupsi yang menjalar, berawal dari hal yang kecil. Harapan kami juga, pihak aparat penegak hukum tak membiarkan ‘tikus kantor’ mengerogoti uang rakyat,” tandas Yongki.
Laporan Tim
Editor Yaska hosa kohaya
Baca juga :  Rehabilitasi Ruas Jalan sakatiga-Ulak Kerbau di Kerjakan Asal Jadi

Pos terkait