Polda Sumsel Janji akan ajak personel Pahamii UU Pers no 40

Sumsel,jejakopd.com – Kapolda Sumsel Irjen Pol  Eko Indro Heri berkomitmen menghormati kebebasan pers di Sumatera Selatan utamanya kerja-kerja para jurnalis yang dijamin oleh Undang-undang Pers. Lebih daripada itu, Kapolda juga mengatakan akan senantiasa menyelesaikan perkara pers dengan menggunakan undang-undang pers dan hal ini akan terus disosialisasikan kepada jajaran Polres sampai ke Polsek.

Hal ini disampaikannya saat menerima audiensi Pengurus Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Palembang, Selasa (4/5/2021).

“Sampai saat ini, Polda Sumsel terus berusaha untuk membina para jajarannya untuk dapat memahami kinerja pers di lapangan. Sama seperti wartawan yang mungkin ada oknumnya, kami juga begitu dan kami berusaha untuk membenahinya terus-menerus,” kata Kapolda.

Audiensi dilakukan pengurus AJI Palembang dalam rangka kampanye World Press Freedom Day (WPFD) atau Hari Kebebasan Pers Sedunia 3 Mei 2021. Selain Kapolda, Dirintelkam Polda Sumsel Kombes Pol Ratno Kuncoro dan Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi juga hadir.

Bacaan Lainnya

Menurut Eko, peran kepolisian dan wartawan bagai sisi mata uang yang saling melengkapi satu sama lain. “Selamat hari kebebasan pers Internasional. pers semakin jaya, dan kebebasan pers yang bertanggung jawab kita manfaatkan sebaik-baiknya untuk kemajuan bangsa dan negara,” katanya.

Dia berharap jurnalis bisa menjadi mitra terutama di masa pandemi. Apalagi sejak awal puasa hingga kini Palembang selalu zona merah. Menurutnya, keberadaan wartawan sangat dibutuhkan untuk mengedukasi masyarakat tentang pentingnya menjaga protokol kesehatan.

Selain itu, Kapolda  menilai keberadaan wartawan juga bisa memberikan masukan terhadap kepolisian dalam mengambil keputusan. “Misalnya terkait kasus perawat yang dipukul oleh seorang keluarga pasien, semua bisa diperjelas dengan ada pemberitaan dari media massa,” katanya.

Baca juga :  Bupati Panca Wijaya Akbar Pimpin Upacara HUT RI Ke 78

Selain menyerahkan bundel catatan kebebasan pers 2020-2021, AJI Palembang juga menyerahkan print Nota Kesepahaman Dewan Pers dan Polri tahun 2017 tentang Koordinasi Dalam Pelindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum Terkait Penyalahgunaan Profesi Wartawan.

Ketua AJI Palembang Prawira Maulana dalam kesempatan itu mengatakan tahun 2021 memang tidak mendapatkan laporan  kasus kekerasan terhadap wartawan di Sumatera Selatan. Juga kasus penghalangan yang berhubungan dengan kerja-kerja jurnalistik yang dilakukan kepolisian. Harapannya zero kasus ini terus dipertahankan ke depannya.

Sementara itu Ketua Bidang Organisasi AJI Palembang Rama Purna Jati mengatakan, dalam waktu dekat AJI Palembang akan meluncurkan Sekolah Jurnalistik AJI Palembang. Rencananya dalam program ini juga memberikan kesempatan pada masyarakat untuk belajar dan memahami kerja-kerja jurnalistik.

Laporan. Tim

Editor Yaska hosa kohaya

Pos terkait