Diduga Tidak Mempuyai Izin Galian C PT.Terang Maju Bersama Tetap beroprasi

Oganilir,jejakopd.com –
Proyek pembangunan ruas TOL Trans-Sumatera yang menghubungkan Indralaya dan Prabumulih yang melintasi Kecamatan Payaraman ada indikasi menggunakan material galian-C ilegal,pasalnya lokasi kuari yang disuplai oleh Vendor belum ada koordinasi masyarakat dan rekomendasi dari Lurah Payaraman Barat.

Lokasi penggalian dengan ruas tol yang sedang dibangun hanya berjarak sekitar kurang lebih 30 (tiga puluh) meter. Hal tersebut diduga sengaja dilakukan oleh pengelola PT. Terang Maju Bersama (PT.TMB) untuk menghemat biaya operasional pengangkutan untuk meraup keuntungan yang lebih besar dengan mengabaikan potensi longsor dan menimbulkan kerusakan lingkungan hidup..

 

Bacaan Lainnya

Saat dijumpai dilokasi pekerjaan penggalian (kuari) Seseorang berinisial BONI yang mengaku sebagai penanggung jawab dan anggota POLRI,saat dikonfirmasi menerangkan, tidak tahu menahu permasalahan izin galian C tersebut dan merasa itu masih wilayah Desa Suban.

 

“Saya sebagai penanggung jawab disini dan saya juga seorang polisi Polda, kalo masalah lahan kuari saya tidak paham saya merasa itu masih wilayah desa suban.”ujar Boni saat dikonfirmasi wartawan dilokasi Jumat, 11/6/2021.

 

Padahal jelas Surat-surat tanah tersebut dari Kelurahan Payaraman Barat. Ketika diminta bertemu yang lebih paham seperti ketua pelaksa proyek atau Projek Manager, nada suara Boni terdengar meninggi dan mempertegas bahwa dia yang bertanggung jawab semuanya disini dan apabila ada keluhan akan disampaikan kepada pihak perusahaan.

“Disini tidak ada ketua pelaksana karena semuanya saya yang bertanggung jawab nanti saya sampaikan kepada bos” terang Boni dengan nada tinggi.

Baca juga :  Dua Tersangka Begal di Tanjung Senai di Bekuk

 

Nurdin selaku Lurah Payaraman Barat membenarkan bahwa lokasi kuari PT. TMB berada wilayah Payaraman Barat jangankan izin nama perusahaan nya saja saya tidak paham.

 

“Benar lahan kuari tersebut berada di wilayah Payaraman Barat, kemarin pembuatan Surat Pengakuan Hak atas tanahnya saya yang buat. Sedangkan untuk rekomendasi galian C sendiri jangankan membuatnya,nama perusahaan nya saja saya tidak paham” Tegas Nurdin

 

Menanggapi Hal tersebut anggota komisi II DPRD Ogan Ilir Arham Padoli menerangkan sangat mengapresiasi adanya program nasional pekerjaan tol ruas Ogan Ilir – Prabumulih, namun dirinya sangat menyayangkan hal demikian bisa terjadi.

 

” Pada dasarnya saya sangat mengapresiasi adanya program nasional pekerjaan tol ruas Ogan Ilir – Prabumulih, namun menyayangkan hal demikian bisa terjadi.Sebagaimana kegiatan pertambangan ataupun galian tanah pada umumnya sudah diatur dan diamanatkan oleh undang-undang semuanya itu ada aturan mainnya, baik itu terkait perizinan, hak dan kewajiban, dan sebagainya. Seharusnya pihak kontraktor ataupun pihak terkait sebelum bekerja harus berkoordinasi dan transparan dengan pemerintah setempat. Karena bagaimanapun juga apabila kita bertamu kerumah orang itu harus beretika paling tidak ucapan salam atau ketuk pintu dulu”

 

Lanjut Arham “Semua punya peranan baik pemerintah Desa, kelurahan, Bupati, Gubernur Sampai ke Mentri. Jika ini memang benar, ini sangat merugikan berbagai pihak, baik itu masyarakat maupun Pemerintah Daerah. Dan nanti akan kita telusuri ataupun kita tindak lanjuti” Imbuh Arham.

 

Hingga berita ini diterbitkan, tidak ada kejelasan yang pasti dan aktifitas proyek tetap berjalan seperti biasa

Pos terkait