Oganilir,jejakopd.com -Polres ogan ilir mengungkap kasus Curas terbesar selama polres ogan ilir berdiri .
Pengungkapan kasus Curas antar provinsi seperti Sumatera Selatan, Lampung, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat dan Jawa Tengah.
Kapolres Ogan Ilir, AKBP Yusantiyo Sandhy menerangkan, pengungkapan sindikat ini berawal dari laporan enam sekolah di Ogan Ilir yang kehilangan sejumlah unit komputer.
“sekolah-sekolah yang menjadi sasaran curas ini seperti di Indralaya, Tanjung Raja dan Rantau Panjang ,” kata Yusantiyo didampingi Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, AKP Shisca Agustina kepada wartawan di Indralaya, Jumat (25/6/2021).
Mendapat laporan pencurian ini, polisi lalu bergerak memburu para tersangka.
Hasilnya, petugas berhasil meringkus lima tersangka pembobol sekolah tersebut.
“Lima tersangka berhasil kami amankan. Yaitu tersangka pencurian termasuk otaknya dan dua tersangka penadah,” ujar Yusantiyo.
Kelima tersangka, merupakan warga Jakarta yang telah mencuri di 25 TKP, termasuk enam diantaranya di Ogan Ilir.
Polisi kini masih melakukan pengembangan terhadap sindikat pencurian antarprovinsi ini.
Untuk tiga tersangka pencurian dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Sementara dua tersangka penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tabun penjara.
“Kami terus melakukan pengembangan terkait sindikat ini. Karena ada kawanan sindikat ini yang beraksi di wilayah hukum Polda maupun Polres lain,” kata Yusantiyo.
Polisi kini masih melakukan pengembangan terhadap sindikat pencurian antarprovinsi ini.
Adapun kelima tersangka yakni PJ (41 tahun) yang merupak otak pencurian, RA (29 tahun), JN (41 tahun), AL (28 tahun) dan JR (22 tahun)
Tersangka PJ mengaku telah menjual barang hasil curian dari Ogan Ilir sebesar Rp 49 juta.
Uang hasil pencurian dibagi dengan rekan-rekannya.
“Saya dapat bagian Rp 15 juta untuk biaya kebutuhan sehari-hari,” kata tersangka PJ.
Laporan Tim
Editor yaska hosa kohaya