Pro dan Kontra Tentang Mobnas yang Diduga Belum Di Kembalikan

Oganilir,jejakopd.com – Terkait mencuatnya berita tentang kendaraan Mobil dinas(Mobnas)yang selama ini digunakan  oleh para mantan pejabat khususnya anggota DPRD kabupaten ogan ilir menimbulkan pro dan kontra para Nethizen.
Pasalnya kendaraaan mobnas yang digunakan dari tahun 2004 sampai tahun 2021 baru sekarang ditertipkan oleh Bupati ogan ilir terpilih Panca wijaya akbar
Seperti halnya,pada pemberitaan pekan lalu yang mengambil sub juduk”Tinggal satu mobil dinas yang belum dikembalikan yaitu Yulian Guhar”Mengundang comen kritik para netizen.
Salah satunya cuitan “Andre kusuma” sangat memprotes terhadap keterangan sekretaris dewan(Sekwan)yang menyatakan  kendaraan Mobil “YG”salah satu anggota DPRRI yang masih aktif belum dikembalikan.
Menurut andre kusuma ,dirinya tau alur cerita sebenarnya bahwa Mobnas yang digunakan YG sudah di kembalikan sebelum Sekwan  menanda tangani kesepakatan menjadi sekretaris dewan
Sementara itu menurut iklim cahya,mantan ketua DPRD kab ogan ilir priode 2004/2009 menjelaskan melalui group Whasaap bahwa mobil pak MY periode pertama, mobil iskandar, dan pak daud sdh dilelang kepada yang bersangkutan, Karena sebagai pejabat negara mereka berhak lagsung mendapatkan mobil tersebut dengan sistem lelang.
Mobil pak MY periode kedua yang jenis carnaval, sudah dikembalikan dan sekarang di jakarta menjadi mobil dinas bupati saat ada tugas di jakarta
Sedangkan Untuk.pak ilyas seharusnya yg dilelang ke bliau mobil eks mobil dinas ovi, bukan mobil LC
Bupati terpilih Pak panca wijaya akbar sudah ngomong akan memberikan kepada pak.ilyas mobil yg layak lelang.
 Disebutkan dlm UU MD3 dlm salah satu pasalnya dgn tegas menyebutkan ;
1. Pimpinan DPRD diberikan Rumah Dinas dan Mobil Jabatan.
2. Bila pemda belum mampu meyediakan rumah dinas, maka diganti dgn tunjangan perumahan
Jd jelas dinyatakan dalam UU MD3 tersebut, bhw mobil pimpinan dewan adalah mobil jabatan. Kalau mobil jabatan berarti sistem lelangnya seperti yang diberlakukan terhadap mobil dinas KDH/wakil KDH.
Tapi sayangya dlm UU Aset, mobil pimpinan dewan disamakan dgn mobil operasional seperti yg dipegang oleh sekda, asisten dan ka OPD. Sehingga lelangnya melalui lelang umum.
Fakta lapangan, klau lelang umum kliatannya dikuasai para pemodal yg terlihat seperti ada jaringan mafia. Sehingga yg pegang mobil juga belum tentu mendapatkan lelang 
 Khusus mobil yang aku pegang, tahun 2016 jg pernah diberitakan oleh beberapa wartawan supaya dikembalikan. Anehnyo pemberitaan saat itu hanya mobil aku bae yg disorot, sedangkn mobil yg di pak gunhar, arhandi dan musle, tdk dimasukkan 
Kemudian stlh berita itu aku lapor bupati ilyas, beliau tetap mempersilahkan aku yg pegang dikarenakan aku saat itu ketua Koni yg membantu pemda dlm hal pembinaan dan pengembangan olahraga.
(Pinjam pakai ada berita acaranya) 
Degan catatan.mobil.tersebut hrus dipelihara dgn biaya sendiri. Kmudian klau sewaktu-waktu diminta atau diperlukan hrus diserahkn. Memang setiap tahun saat pemeriksaan BPK, mobil tersebut lalu diserahkan, setelah itu dipinjam kembali.
Sampai akhirnya menjelang kampanye pilkada 2020, mobil tersebut tidak lg saya pakai. Dan seblum penertiban oleh bupati sekarang, mobil tersebut kuserahkn kepada sekwan”.jelas iklim
Laporan yasandi
Editor yaska hosa kohays
Baca juga :  Rapat Pleno KPU - OI Tertunda, Inilah Hasil Pengumumannya

Pos terkait