Ogan Ilir,jejakopd.com- Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Ogan Ilir menetapkan dua tersangka atas perkara tindak pidana korupsi.
Kepala Kejari (Kajari) Ogan Ilir, Marthen Tandi mengatakan, dua tersangka tersebut terlibat korupsi pekerjaan peningkatan jalan ruas Rantau Alai-Simpang Kilip.
“Ini proyek tahun anggaran 2019 oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Ilir,” kata Marthen kepada wartawan, Selasa (2/11/2021)
Dijelaskannya, proyek peningkatan jalan tersebut bersumber dari APBD dengan pagu anggaran sebesar Rp 4,9 miliar.
“Diduga pekerjaan proyek peningkatan jalan tidak dilaksanakan sesuai spesifikasi yang tertera di kontrak,” ungkap Marthen.
Akibat tindak perkara korupsi ini, lanjutnya, negara mengalami kerugian mencapai Rp 1,2 miliar.
Adapun dua orang yang ditetapkan tersangka yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek berinisial SB.
Dan juga kuasa direktur dari perusahaan pelaksana proyek berinisial ZN.
“Kedua tersangka mulai malam ini ditahan di Rutan Klas I Palembang selama 20 hari ke depan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Marthen.
Atas perbuatan keduanya, para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 Junto Pasal 3 Undang Undang Tipikor Nomor 31 Tahun 1999.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Junto Pasal 55 Ayat 1.
“Ancaman hukumannya minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” kata Marthen.
Penyidik Pidsus Kejari Ogan Ilir kini masih melakukan pengembangan terhadap kemungkinan ada tersangka lainnya.
Marthen mengungkapkan, proses penyidikan perkara ini dimulai sejak Juli lalu dengan mengumpulkan sejumlah barang bukti.
Penyidik juga telah meminta keterangan saksi yang berjumlah sedikitnya 12 orang.
“Ada juga saksi ahli di bidang konstruksi yang kami libatkan mengenai proyek tersebut,” ungkap Marthen
Laporan sri arma sandi
Editor yaska hosa kohaya