Ogan Ilir, JejakOpd.com-
Robert Pelaku Pembacokan yang telah 3 tahun Buronan kini telah Resmi Menjadi Tersangka Dan telah di Bekuk oleh Tim Crocodile Polsek Pemulutan.
Kapolres Ogan Ilir AKBP Yusantiyo Sandhy, melalui Kapolsek IPTU Iklil Alanuari,pada Jum’at tanggal(12/11/2021) Menjelaskan Tersangka(Robert) Kini di Kenakan Pasal 351 KUHP Tentang Penganiayaan terhadap Korban Hingga Mengalami Luka luka.
Kejadian itu Berawal pada tanggal(25/12/2021)Di Aurstanding Kecamatan Pemulutan,Saat itu korban yang bernama Permana Alfaradzhy(21)sedang Marah marah kepada sseorang,Lalu datanglah Tersangka yang tiba tiba meremas Wajah korban,dan seketika terjadilah Pertengkaran tersebut,namun di Lerai oleh Warga
Rupanya saat itu Pelaku masih Dendam dan Kembali Menemui Korban di Penyebrangan Desa Aurstanding
Dengan Menggunakan Parang, Robert Lalu Membacok Kepala dan tangan kiri Korban Sebanyak Dua Kali
Dengan Berbekal Informasi dari Masyarakat, Iklil yang di Dampingi oleh Kanit Reskrim
Ipda Zulkarnain dan Anggota Opsnal Tim Crocodile Polsek Pemulutan Terus Melakukan Pengejaran Terhadap Tersangka Selama 3 Tahun ini, Hingga Akhirnya Tersangka dapat di Bekuk di Wilayah Desa Ulak Kembahang,Kecamatan Pemulutan Barat.
Tersangka Saat ini Telah Berada di Mapolsek Pemulutan Guna Mempertanggung jawabkan Segala Perbuatan nya.
Iklil Menerangkan”, Saat Penangkapan terjadi Pelaku di ringkus tanpa Perlawanan dan Pelakupun Mengakui Perbuatan nyaTiga Tahun Lalu”,
Saat ini Tersangka Sudah di Mapolsek Pemulutan Untuk Proses Lebih Lanjut”,Jelas iklil”,
penulis:Sri Arma Sandi
Editor:Yaskah Hosa Kohaya.