Tim Crocodile Polsek Pemulutan Bekuk pembobol Ruko

Indralaya, jejakopd. Com – Satu dari dua tersangka pencurian terekam CCTV di Desa Babatan Saudagar, Kecamatan Pemulutan yang diringkus polisi, ternyata melakukan aksi serupa di tempat berbeda. 
Tersangka bernama Hendra Wijaya alias Manda dilaporkan mencuri di lokasi lain, masih di wilayah Babatan Saudagar, sekitar satu bulan lalu. 
Kapolres Ogan Ilir AKBP Yusantiyo Sandhy, melalui Kapolsek Pemulutan Iptu Iklil Alanuari menerangkan, tersangka membobol sebuah ruko pada dini hari. 
“Tersangka ketika itu melancarkan aksinya pada dini hari sekira pukul 01.16,” kata Iklil didampingi Kanit Reskrim Ipda Zulkarnain, Rabu (22/12/2021). 
Setelah berhasil masuk ruko, tersangka mengambil sejumlah barang diantaranya TV, dua unit kompresor, magicom, kompor gas, tabung gas, home theater dan mesin pemotong alumunium. 
Menurut Iklil, akibat tersangka ‘memborong’ barang-barang tersebut, pemilik rumah mengalami kerugian hingga Rp 12 juta. 
“Diduga tersangka telah mengintai ruko sasaran pencurian ini,” ujar Iklil. 
Setelah menerima laporan bobol ruko, lanjut Iklil, Polsek Pemulutan kembali menerima laporan keterlibatan tersangka Hendra dalam pencurian di sebuah rumah di Babatan Saudagar. 
Tersangka beserta seorang rekannya mencuri alat press tambal ban dan aksi keduanya terekam CCTV. 
“Ada dua laporan pencurian oleh tersangka yang kami terima. Setelah melakukan penyelidikan, anggota kami mencari keberadaan yang bersangkutan hingga berhasil diamankan tadi malam,” ungkap Iklil. 
Tersangka diciduk Tim Crocodile Polsek Pemulutan saat berada di warung milik kakaknya di Jakabaring, Palembang, pada Selasa (21/12/2021) malam sekira pukul 19.30.
Tersangka diamankan beserta barang bukti curian berupa masing-masing satu unit kompresor dan mesin pemotong alumunium. 
“Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” kata Iklil.
Baca juga :  Dua Resedivis Bandar Narkoba keok ditangan petugas

Pos terkait