Muba,jejakopd.com – Satuan res Narkoba Polres Musi Banyuasin (Muba) berhasil mengamankan 400 gram barang bukti narkoba jenis sabu-sabu hasil dari penangkapan terhadap 3 orang pelaku pengedar narkoba di wilayah hukumnya.
Adapun identitas ketiga pelaku yang berhasil ditangkap pihak kepolisian di tiga lokasi berbeda ini ialah Ansori (46) warga Desa Bandar Jaya, Kecamatan Sekayu, Leo Waldi (28) warga Kelurahan Soak Baru, Kecamatan Sekayu, Ipong Haratmo (30) warga Desa Lumpatan, Kecamatan Sekayu.
“Kita berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 400 gram narkoba jenis sabu-sabu dari penangkapan terhadap 3 orang pengedar narkoba berinisial A, LW dan IH di tiga lokasi berbeda, ” ujar Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy, SH, SIK, MSI saat mempimpin prees rilis di Mapolres Muba, Jumat (31/12/2021).
Dijelaskan mantan Kapolres OKI ini, penangkapan terhadap para pengedar tersebut dilakukan pada tanggal 22-11-2021. Dimana informasi dari masyarakat menyebutkan adanya aktivitas peredaran narkoba di balai desa bandar jaya, Kecamatan Sekayu.
Atas informasi tersebut, sambung orang nomor satu di Polres Muba. Tim sat res narkoba langsung menuju ke TKP. Alhasil anggota di lapangan berhasil mengamankan tersangka berinisial A (Ansori) sekitar pukul 12.30 wib. Sementara dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 100 gram
Lebih lanjut Alamsyah menerangkan, kemudian pada tanggal 23-11-2021. Anggota mendapati informasi yang berkaitan narkoba di wilayah Kecamatan Lawang Wetan yakni di jalan Sekayu- Lubuk Linggau. Atas informasi itu juga, sekitar pukul 16:00 wib anggota dilapangan berhasil mengamankan tersangka berinisial LW (Leo Waldi) beserta barang bukti sebanyak 200 gram narkoba jenis sabu-sabu.
Sempat kejar-kejaran antara kendaraan anggota kita dan kendaraan yang dibawa tersangka. Hingga akhirnya anggota kita menabrakkan kendaraanya ke kendaraan yang dibawa tersangka. Lalu tersangka berhasil diamankan, ” terang Alamsyah.
Selanjutnya, pada tanggal 16-12-2021 di wilayah Kelurahan Kayuara, Kecamatan Sekayu. Tepatnya di jalan AMD sekitar pukul 00:05 wib anggota juga berhasil menangkap seorang pegawai buruh harian lepas atas kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu seberat 100 gram beserta 1 buah timbangan digital.
“Atas perbuatan para pelaku. Ketiganya akan kita kenakan pasal 112 ayat 2 Jo pasal 114 ayat 2, dengan ancaman 15 tahun penjara, ‘ tandasnya
Laporan Tim
Editor yaska hosa kohaya