Oganilir,jejakopd.com – Pelantikan Panitia Judikasi, Satgas Fisik Yuridis, Administrasi, Jajaran Perkantoran ATR/BPN Pendaftaran Tanah se-Sumsel, bertempat di Gedung Caram Seguguk, Perkantoran Terpadu Tanjung Senai, Kabupaten Ogan Ilir, Kamis (13/01).
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Selatan (Sumsel), mengungkapkan bahwa warga yang ingin mengurus sertifikat tanah kini tidak membayar lagi, sebab semua biayanya telah ditanggung oleh dana APBN termasuk biaya petugas di lapangan.
Adapun pungutan yang diperbolehkan hanya dalam pengurusan “alas hak” yang diterbitkan oleh pemerintah desa/kelurahan sebagai salah satu syarat dalam pembuatan sertifikat tanah. “Itupun tidak boleh melebihi SKB tiga menteri tentang PTSL.
Selain itu, warga juga hanya diwajibkan membayar Pajak Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) jika tanahnya memenuhi syarat untuk membayar BPHTB. “Yang lainya tidak ada yang perlu dibayar lagi.
“Jangan sampai ada lagi pungutan yang tidak perlu (pungli) oleh oknum tak pertanggung jawab. Karena mereka itu sudah dibayar oleh negara yang dananya diambil dari hasil pajak masyarakat,” terangnya kepala BPN sumayera selatan Drs .Pelopor saat diwawancarai awak media
“Sebenarnya tidak ada sertifikat yang tumpang tindih, kalau ada yang tumpang tindih pasti ada satu yang diproses tidak sesuai ketentuan. Yang diproses tidak sesuai ketentuan kita batalkan,” tegasnya. Bagi petugas yang masih nakal meminta uang transport, atau apapun itu akan dikenakan sanksi mulai dari sanksi administrasi sampai pidana. “Dalam pembuatan sertifikat ini, siapapun boleh mengajukan (untuk umum). Kecuali mereka yang telah berbadan hukum (perusahaan) dan kalau mereka bayar sendirilah,” terangnya.
Pelopor mengatakan, banyak
manfaat yang bisa dirasakan masyarakat kalau sudah mengurus sertifikat tanahnya diantaranya sebagai kelengkapan administrasi dan kemudahan untuk membaca.
“Secara spesial dapat diketahui tanah siapa, tanah konflik atau bukan. Tanah ada sengketa atau tidak, adanya penyerobotan dan sebagainya. Di bidang fiskal dapat bermanfaat sebagai batas wilayah baik desa atau kelurahan,” tegasnya.
Sementara Wabub Ogan Ilir, Ardani mengatakan, Pemkab OI selama ini sangat mengandalkan pendapatan asli daerah (PAD) dari semua sektor salah satunya melalui program PTSL ini. “Melalui program ini kita bisa mendapatkan data yang akurat dalam menentukan NJOP, sehingga PAD yang masuk dari sektor BPHTB bisa maksimal,” jelasnya.
Menurut Wabup, PTSL sendiri sudah berjalan 5 tahun. Tetapi masalahnya warga OI belum banyak yang paham dengan program ini. “Saran saya, perlu sosialisasi dari desa hingga kecamatan. Baik dari hal pengurusan sertifikat, pendataan dan pembiayaan,” tegas pak ardani.
Laporan ys
Editor yaska hosa kohaya