Oganilir,jejakopd.cim – Pelarian tersangka pembunuhan beberapa tahun lalu, terhenti setelah Tim crodile berhasil meringkusnya dari tempat persembunyiannya.
Firdaus, pria 54 tahun ini ditetapkan tersangka pembunuhan terhadap Sarwin, seorang pria 35 di Pemulutan, Ogan Ilir, pada akhir tahun 2016 lalu.
“Persisnya, pembunuhan tersebut terjadi di Desa Ibul Besar I, Kecamatan Pemulutan, pada 24 Desember 2016,” kata Kapolres Ogan Ilir AKBP Yusantiyo Sandhy, melalui Kapolsek Pemulutan Iptu Iklil Alanuari, Kamis (13/1/2022).
Iklil menjelaskan, kronologi pembunuhan berawal saat tersangka dan korban sedang nongkrong bersama di sebuah warung di pinggir jalan lintas Palembang-Indralaya.
Diduga selisih paham, tersangka dan korban terlibat cekcok dan keduanya keluar dari warung tersebut.
Pertikaian pun berlanjut hingga ke luar warung dan tersangka mengeluarkan pisau yang diselipkan di pinggangnya.
Tersangka lalu menusuk korban hingga terkapar di tanah.
“Korban mengalami satu luka tusukan di bagian perut sebelah kiri. Saat dibawa ke rumah sakit untuk diberi pertolongan, korban mengembuskan napas terakhir,” terang Iklil.
Usai peristiwa tersebut, tersangka melarikan diri dan masuk daftar pencarian orang atau DPO oleh Polsek Pemulutan.
Polisi yang sejak peristiwa tersebut memburu tersangka, mendapatkan informasi bahwa yang bersangkutan sedang berada di wilayah Mariana, Banyuasin.
Tim Crocodile Polsek Pemulutan dipimpin Kanit Reskrim Ipda Zulkarnain lalu bertolak menuju lokasi yang dimaksud.
“Saat mengamankan tersangka semalam pukul 22.30, kami juga di-back up Polsek Mariana,” ujar Iklil.
Ketika diamankan, tersangka Firdaus kaget dengan kedatangan petugas dan dia pun tak membantah perbuatannya.
“Tersangka diamankan di rumah istri mudanya di Desa Pematang Palas, Kecamatan Mariana,” ungkap Iklil.
Tersangka lalu digelandang ke Mapolsek Pemulutan beserta barang bukti sebilah pisau yang digunakan untuk membunuh korban.
Adapun barang bukti lainnya berupa hasil visum di tubuh korban, sebelumnya sudah dikantongi polisi.
“Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tegas Iklil.
Laporan Tim
Editor yaska hosa kohaya